Joni Irawan
Joni Irawan
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Kemenag Wilayah Bebas Korupsi dan Zona Integritas

Penyusunan Rancangan keputusan perundang-undangan Pemerintahan Indonesia banyak sekali perubahan yang berarti dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan pelayanan publik yang dipelukan oleh masyarakat dalam rangka memnuhi kebutuhan masyarakat, tidak terkecuali layanan dalam hal beragama.

Salah satunya penciptaan hukum (Rechtschepping) melahirkan kaidah hukum, dan peraturan perundang-undangan merupakan penciptaan hukum yang menganut sistim hukum continental (geschrevenrecht, written law) dimana pembangunan hukum nasioal mengutamakan penggunaan peraturan sebagai instrumen utama.

Kemenag Wilayah Bebas Korupsi dan Zona Integritas
Hal tersebut disampaikan PLT Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat H. Jaelani pada saat memberikan sambutan dan sekaligus membuka secara resmi dimulainya kegiatan Workshop Penyusunan Rancangan Keputusan dan Perundang-perundangan lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi NTB Tahun 2017 pada tanggal 17/04/2017 yang dilaksanakan di Hotel Pratama Mataram dan dihadiri Kasub Hukum dan KUB, peserta dari unsure Kasubag Kemenag Kabupaten/Kota, JFU menangani penyusunan Keputusan Kemenag Kabupaten/Kota, Ka.TU MAN, JFU lingkungan Kanwil Kemenag Prov NTB yang keseluruhannya berjumlah 40 (empat puluh) orang.

Selanjutnya PLT. Kanwil Kemenag Provinsi NTB H. Jaelani menyampaikan Kebijakan Kanwil Kemenag NTB dalam Bidang Pembinaan Hukum disampaikan didepan 40 peserta dalam Workshop penyusunan rancangan keputusan dan perundang-undangan.

Hukum dan norma merupakan 2 hal yaitu hukum dapat diartikan kaidah tata hukum keputusan penguasa dan pemerintah, dan Negara kesatuan RI rechtstaat bukan berdasarkan be kekuasaan belaka (machstaat).

Kemudian tugas dan fungsi Kanwil Kemenag merumusan dan menetapan Visi, Misi dan kebijakan Tenis dibidang yaitu pelayanan kehidupan beragama, dan pembinaan haji dan umroh, pelayanan pendidikan Madrasah, pendidikan agama dan keagamaan, kerukunan umat beragama, perumusan adaminisrasi dan informasi, perencanaan, pengendalian pengawasan dan evaluasi program, hubungan pemda instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam pelaksanaan tugas kementerian di Provinsi.

Lebih lanjut dikatakan susunan organisasi Kanwil Kemenag PMA No. 13 tahun 2012 yaitu Kepala Kanwil, Bagian Tata Usaha, Subag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama melakukan penyiapan bahan penyususunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu,

kemudian kebijakan dalam bidang hukum mewujudkan peraturan dibidang pelayanan agama yang memiliki nilai strategis bagi bangsa dan Negara, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan dibidang agama, memperjuangkan kasus kasus hukum dilingkungan Kemenag.

H.Jaelani juga menyampaikan program Kanwil Agama yaitu melakukan pembinaan hukum kepada pegawai, memberikan pemahaman dalam penyusunan peraturan perundangan bagi karyawan, melakukan pemeriksaan kasus hukum bagi pegawai yang diindikasikan melakukan pelanggaran, memberikan sanksi pegawai yang melakukan pelanggaran, meningkatkan penyuluhan advokasi hukum, terlaksananya pencegahan hukum menuju Kementerian Agama sebagai Wilayah Bebas Korupsi(WBK) dan Zona Integritas.
[] - 01 Mataram,Inmas_Sumber Kamp. Media  Oleh H.DJOKO PITOYO,S.SOS  18 April, 2017 06:44:52 (kerjasama liputan ntb) 

Berbagi

Posting Komentar