Joni Irawan
Joni Irawan
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Kota Mataram

Mataram - Agenda yang padat Kepala Kemenag Kota Mataram Drs. H. Burhanul Islam menuntut mobilitas tinggi. Seperti pagi ini selasa (18/4/2017) usai melakukan monitoring pelaksanaan UAMBN di MTsN 3 Mataram, setelah memeriksa kelengkapan perangkat dan berdiskusi dengan kepala MTsN setempat Dr. Lalu Sirajul Hadi, beliau langsung bergegas menuju kantor KPU Kota Mataram mengikuti rapat koordinasi.

Dalam rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2017 yang berlangsung diruang rapat kantor KPU kota Mataram yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Drs. H. Ainul Asikin, MSi didampingi anggota Komisioner KPU. Hadir dalam rapat tersebut dari Kesbangpol kota Mataram, Dukcapil, Kepolisian, dan beberapa instansi terkait.

Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Kota Mataram
Kegiatan rapat bertujuan untuk memperbaharui data pemilih, menyusun daftar pemilih yang akurat, komprehensif, serta meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan steakholders terkait ungkap pak Dedi Shopian salah seorang anggota Komisioner KPU. Karena sekarang ini timbul beberapa permasalahan terkait dengan data pemilih diantaranya, adanya pemilih yang meninggal dunia, pemilih ganda dan pemilih yang tidak memiliki identitas lengkap seperti KK dan NIK.

Kemudian terdapat perbedaan mengenai domisili pemilih antara yang tercatat di DP4 dengan hasil pemutakhiran KPU yang termuat dalam DPT, tambah salah seorang Komisiner KPU ini.

Kehadiran Kepala Kemenag Kota Mataram, H. Burhanul Islam adalah terkait dengan data penduduk yang berusia dibawah 17 tahun yang sudah menikah. Beliau menyampaikan bahwa berdasarkan data terbaru dari Kemenag kota Mataram untuk mempelai perempuan yang tercatat di KUA se Kecamatan Kota Mataram berjumlah 21 orang, ungkap orang nomor satu di Kemenag kota Mataram ini.

Sedangkan untuk mempelai pria otomatis usianya diatas 17 tahun karena sesuai amanat UU no. tahun 1974 bagi mempelai pria usia minimal 19 tahun. Kalau kurang dari ketentuan tersebut, maka harus ada rekomendasi dari Pengadilan Agama (PA), tetapi hal ini jarang dilakukan oleh warga kita.

Sehingga perkawinannya seringkali tidak tercatat alias nikah dibawah tangan. Jadi datanya tidak ada dikantor kami tambah, H. Burhanul Islam. Setelah mengikuti rapat di KPU beliau dijadwalkan akan mengisi materi pada kegiatan data EMIS Seksi Pakis Kemenag Mataram di Hotel Puri Indah Mataram. () -03   Oleh H.DJOKO PITOYO,S.SOS 18 April, 2017 19:53:12 Sumber : Kampung Mendia ( kerjasama liputan ntb )

Berbagi

Posting Komentar