Sidang ke-sepuluh kasus korupsi proyek e-KTP kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Pada sidang hari ini, Jaksa penuntut umum KPK akan menghadirkan sedikitnya enam orang saksi.
Aksi solidaritas untuk KPK usut kasus dugaan korupsi e-KTP. ©2017 Merdeka.com |
Keenamnya disinyalir terkait proses pengadaan barang dan jasa di proyek e-KTP.
"Iya hari ini Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi yang masih berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa perihal ktp elektronik," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (17/4).
Dari keenam saksi tersebut merupakan panitia pengadaan barang untuk proyek e-KTP. Mereka adalah, Husni Fahmi, Mahmud, Djoko Kartiko Krisno, dan Henry Manik.
Sedangkan dua orang saksi yakni Setya Budi Arijanto dan Toto Prasetyo merupakan tim teknis.
Sebelumnya, sidang kesembilan kasus korupsi e-KTP kembali menguak fakta perihal pengadaan barang terhadap proyek tersebut. Terungkap bahwa antara kontrak dengan metode pembayaran pengadaan barang dilakukan secara berbeda.
Jaksa penuntut umum KPK, Abdul Basir memancing kesaksian Pringgo mengenai metode pembayaran oleh tim teknis atas pengadaan barang. Awalnya, Pringgo mengaku pihaknya menggunakan harga gabungan sebelum akhirnya diralat menjadi harga lump sum.
"Proyek e-KTP gunakan harga lamsam atau satuan?" Tanya jaksa Abdul Basir kepada Pringgo, Kamis (13/4).
"Gabungan," jawab Pringgo.
"Dasarnya darimana gunakan harga gabungan?" Cecar jaksa.
"Lump sum yo pak, kayak nya," ujarnya meralat jawaban sebelumnya.
Namun, fakta terkuak saat jaksa membacakan dokumen aanwijzing antara pihak panitia pengadaan dan tim teknis saat melakukan pertemuan di kediaman Andi Agustinus alias Andi Narogong di Kemang Pratama, Bekasi. Disebutkan bahwa pembayaran yang tertuang salam kontrak ternyata menggunakan harga satuan, namun pada pelaksanaannya menggunakan harga lump sum.
"Kenapa pakai harga lump sum?" Tanya jaksa lagi meminta penegasan.
"Karena harganya sudah pasti," jawab dia.
"Kok kontraknya pakai harga satuan? Ini aanwijzing nya satuan kok ininya (realisasi pembayaran) lump sum?" Tanya jaksa meminta klarifikasi.
Pringgo pun lantas menjawab tidak mengetahui adanya perbedaan antara penyusunan dokumen yang tertuang dalam kontrak ataupun relisasi pembayaran proyek e-KTP.
"Siapa yang susun HPS?" Tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," pungkasnya.
(mdk/rhm) Reporter : Yunita Amalia 17 April 2017 10:02 Sumber berita : Merdeka.com