Aksi damai HTI di HI. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko |
"Sudah disiapkan. Ini kan kesewenang-wenangan," kata Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia, Rokhmat S Labi kepada merdeka.com, Kamis (11/5).
Menurut Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, alur proses pengadilan pembubaran HTI dari pemerintah dalam hal ini Kemenkumham akan mengutus Kejaksaan Agung untuk mengajukan permohonan pembubaran HTI ke pengadilan. Pengajuan permohonan tersebut disertai data-data terkait kegiatan HTI yang dimiliki Polri dari laporan masyarakat.
"Peran Polri memberikan informasi, fakta dan data-data tentang kegiatan-kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ujar Tito.
Sedangkan Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, belum tahu kapan akan mengajukan rencana pemerintah membubarkan HTI ke pengadilan. Sebab, hingga saat ini pihaknya masih menunggu permintaan tersebut. Menurutnya, Kejaksaan tidak serta merta langsung mengambil sikap sendiri dalam polemik pembubaran HTI ini. Kejaksaan akan lebih dulu menginventarisir bukti-bukti pelanggaran seperti apa yang disangkakan dan jenis pelanggaran apa yang dilanggar.
"Kita tunggulah ini kan kejaksaan menunggu permintaan, prosesnya seperti itu, kita hanya sebagai akses untuk memintakan pembubaran ke pengadilan," ujar Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/5).
Sementara Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah berhati-hati dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkan HTI. Menurut dia, pemerintah harur mengambil langkah persuasif terlebih dahulu baru dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan.
"Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali," kata Yusril melalui keterangan pers di Jakarta, Senin (8/5).
Dalam sidang pengadilan, lanjut Yusril, ormas yang ingin dibubarkan oleh pemerintah tersebut, diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan. "Keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya. [gil] sumber;merdeka.com Jumat, 12 Mei 2017 07:35 Reporter : Rendi Perdana, Muhamad Agil Aliansyah