PT PLN (Persero)
menegaskan penyesuaian tarif listrik hanya
berlaku untuk rumah tangga mampu dengan daya 900 Volt Ampere (VA). Ini
merupakan imbas dari kebijakan pencabutan subsidi listrik secara bertahap.
Sedangkan golongan pelanggan lainnya tidak mengalami kenaikan pada periode Mei
2017.
Meteran listrik di Rusun Karang Anyar di kawasan Sawah Besar, Jakarta, Rabu (16/9/2015). Pemprov DKI berencana merevitalisasi Rusunawa Karang Anyar. (Liputan6.com/Gempur M Surya) |
Kepala Satuan
Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka
mengatakan, PLN tidak menaikkan tarif listrik per 1 Mei, kecuali untuk golongan
900 VA yang masuk dalam kategori mampu. Adapun untuk rumah tangga miskin dan
tidak mampu daya 900 VA tetap diberikan subsidi. Pelanggan tersebut hanya
membayar tarif sebesar Rp 605 per kilo Watt hour (kWh).
"Pelanggan
rumah tangga yang disubsidi, yaitu seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA
sejumlah 23 juta pelanggan ditambah pelanggan rumah tangga daya 900 VA miskin
dan tidak mampu sebanyak 4,1 juta, sehingga total keseluruhan menjadi sekitar
27 juta pelanggan. Jadi tidak benar jika subsidi kepada masyarakat miskin
dihilangkan,” kata Made di Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Mengacu kepada
data terpadu program penanganan fakir miskin khusus yang ditetapkan oleh
Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial No. 32/HUK/2016, hanya ada 4,1
juta rumah tangga rumah tangga miskin dan tidak mampu dan masih mendapat
subsidi melalui tarif bersubsidi.
Sedangkan bagi
rumah tangga daya 900 VA mampu lainnya, yaitu rumah tangga daya 900 VA yang
tidak tercakup dalam data terpadu program penanganan fakir miskin tersebut,
tidak lagi diberikan tarif bersubsidi.
Rumah tangga
mampu daya 900 VA ini berjumlah
sekitar 19 juta pelanggan. Sebagai konsekuensi tidak lagi diberikan subsidi,
maka golongan tarif 900 VA masyarakat mampu ini akan diberlakukan kenaikan
bertahap setiap dua bulan. Tahap pertama pada 1 Januari, tahap kedua 1 Maret,
dan tahap terakhir 1 Mei 2017.
Selanjutnya,
mulai 1 Juli 2017, mengikuti mekanisme tariff adjustment.
Sedangkan rumah tangga 450 VA seluruhnya masih diberikan tarif bersubsidi.
Pemerintah tetap memberikan subsidi pada UMKM, bisnis kecil, industri kecil dan
peruntukan sosial.
"Kebijakan
subsidi listrik tepat sasaran dibuat agar pemberian subsidi listrik lebih
terarah, sehingga dapat mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di
Indonesia," ucap Made. sumber : Liputan6.com, Jakarta Oleh Pebrianto Eko Wicaksono pada 05 Mei 2017, 10:45 WIB