Joni Irawan
Joni Irawan
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

PLN: Tarif Listrik Naik Hanya untuk Pelanggan 900 VA yang Mampu

 PT PLN (Persero) menegaskan penyesuaian tarif listrik hanya berlaku untuk rumah tangga mampu dengan daya 900 Volt Ampere (VA). Ini merupakan imbas dari kebijakan pencabutan subsidi listrik secara bertahap. Sedangkan golongan pelanggan lainnya tidak mengalami kenaikan pada periode Mei 2017.

Meteran listrik di Rusun Karang Anyar di kawasan Sawah Besar,
Jakarta, Rabu (16/9/2015). Pemprov DKI berencana merevitalisasi Rusunawa Karang Anyar.
(Liputan6.com/Gempur M Surya)
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, PLN tidak menaikkan tarif listrik per 1 Mei, kecuali untuk golongan 900 VA yang masuk dalam kategori mampu. Adapun untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA tetap diberikan subsidi. Pelanggan tersebut hanya membayar tarif sebesar Rp 605 per kilo Watt hour (kWh).

"Pelanggan rumah tangga yang disubsidi, yaitu seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA sejumlah 23 juta pelanggan ditambah pelanggan rumah tangga daya 900 VA miskin dan tidak mampu sebanyak 4,1 juta, sehingga total keseluruhan menjadi sekitar 27 juta pelanggan. Jadi tidak benar jika subsidi kepada masyarakat miskin dihilangkan,” kata Made di Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Mengacu kepada data terpadu program penanganan fakir miskin khusus yang ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial No. 32/HUK/2016, hanya ada 4,1 juta rumah tangga rumah tangga miskin dan tidak mampu dan masih mendapat subsidi melalui tarif bersubsidi.

Sedangkan bagi rumah tangga daya 900 VA mampu lainnya, yaitu rumah tangga daya 900 VA yang tidak tercakup dalam data terpadu program penanganan fakir miskin tersebut, tidak lagi diberikan tarif bersubsidi.

Rumah tangga mampu daya 900 VA ini berjumlah sekitar 19 juta pelanggan. Sebagai konsekuensi tidak lagi diberikan subsidi, maka golongan tarif 900 VA masyarakat mampu ini akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap dua bulan. Tahap pertama pada 1 Januari, tahap kedua 1 Maret, dan tahap terakhir 1 Mei 2017.

Selanjutnya, mulai 1 Juli 2017, mengikuti mekanisme tariff adjustment. Sedangkan rumah tangga 450 VA seluruhnya masih diberikan tarif bersubsidi. Pemerintah tetap memberikan subsidi pada UMKM, bisnis kecil, industri kecil dan peruntukan sosial.

"Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dibuat agar pemberian subsidi listrik lebih terarah, sehingga dapat mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di Indonesia," ucap Made. sumber : Liputan6.com, Jakarta Oleh Pebrianto Eko Wicaksono pada 05 Mei 2017, 10:45 WIB



Berbagi

Posting Komentar