Pembahasan revisi UU Pemilu berjalan alot di DPR. 10 Fraksi partai politik tetap keukeuh pada pendiriannya dalam menyikapi aturan main ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Rapat Paripurna bahas UU MD3. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman |
PDIP, Golkar dan NasDem ingin ambang batas capres 25 persen suara nasional. Sementara Gerindra, Demokrat dan PKS ingin tak ada ambang batas capres. Kubu ketiga, PPP, PKB, PAN, Hanura inginkan 15 persen.
Mentoknya pembahasan membuat pimpinan DPR ingin bertemu untuk rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi usulan ini juga ditolak sejumlah ketum partai. Sehingga jalan terakhir, penentuan akan dilakukan melalui mekanisme voting di paripurna pada 20 Juli 2017 mendatang.
NasDem, salah satu fraksi yang mengaku sangat siap untuk menempuh jalur voting. NasDem tak mau mengalah, tetap ngotot ambang batas capres sebesar 25 persen suara nasional atau 20 persen suara parlemen.
"Jika belum juga ada kesepakatan maka Nasdem siap untuk voting di Paripurna DPR RI," ujar anggota Pansus Revisi UU Pemilu dari NasDem, Johny G Plate dalam siaran persnya, Rabu (05/07).
Untuk mendapatkan titik temu, banyak kalangan untuk mendesak Presiden menemui ketua umum dari 10 partai guna melakukan negosiasi. Namun menurut Johny pertemuan tersebut tidak perlu dilakukan.
"Presiden sudah mengutus para menteri (Mendagri, Menkumham dan Menkopolhukam) untuk menyelesaikan RUU Pemilu dan lobbying sudah dan sedang dilakukan oleh menteri terkait dengan fraksi-fraksi. Pendapat fraksi-fraksi juga diketahui oleh Ketum Parpol masing-masing dan karenanya tidak diperlukan presiden untuk secara langsung terlibat dalam menyelesaikan masalah ambang batas presiden," ungkapnya.
Saat ini, lanjutnya, tim Pansus RUU Pemilu tengah merampungkan semua isu krusial agar bisa disampaikan pada rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan akhir. Meski dinilai molor dari jadwal, tim Pansus RUU Pemilu tetap berkomitmen menyelesaikan tugasnya.
Mengacu pada Keputusan MK, pemilu yang akan dilaksanakan secara serentak berdampak pada perubahan lanskap Pemilu 2019. Perdebatan ambang batas pemilihan Presiden menjadi salah satu isu yang paling krusial di antara isu lainnya seperti ambang batas parlemen, district magnitude, penambahan kursi DPR, hingga sistem pemilihan terbuka dan tertutup. [rnd]
Mentoknya pembahasan membuat pimpinan DPR ingin bertemu untuk rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi usulan ini juga ditolak sejumlah ketum partai. Sehingga jalan terakhir, penentuan akan dilakukan melalui mekanisme voting di paripurna pada 20 Juli 2017 mendatang.
NasDem, salah satu fraksi yang mengaku sangat siap untuk menempuh jalur voting. NasDem tak mau mengalah, tetap ngotot ambang batas capres sebesar 25 persen suara nasional atau 20 persen suara parlemen.
"Jika belum juga ada kesepakatan maka Nasdem siap untuk voting di Paripurna DPR RI," ujar anggota Pansus Revisi UU Pemilu dari NasDem, Johny G Plate dalam siaran persnya, Rabu (05/07).
Untuk mendapatkan titik temu, banyak kalangan untuk mendesak Presiden menemui ketua umum dari 10 partai guna melakukan negosiasi. Namun menurut Johny pertemuan tersebut tidak perlu dilakukan.
"Presiden sudah mengutus para menteri (Mendagri, Menkumham dan Menkopolhukam) untuk menyelesaikan RUU Pemilu dan lobbying sudah dan sedang dilakukan oleh menteri terkait dengan fraksi-fraksi. Pendapat fraksi-fraksi juga diketahui oleh Ketum Parpol masing-masing dan karenanya tidak diperlukan presiden untuk secara langsung terlibat dalam menyelesaikan masalah ambang batas presiden," ungkapnya.
Saat ini, lanjutnya, tim Pansus RUU Pemilu tengah merampungkan semua isu krusial agar bisa disampaikan pada rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan akhir. Meski dinilai molor dari jadwal, tim Pansus RUU Pemilu tetap berkomitmen menyelesaikan tugasnya.
Mengacu pada Keputusan MK, pemilu yang akan dilaksanakan secara serentak berdampak pada perubahan lanskap Pemilu 2019. Perdebatan ambang batas pemilihan Presiden menjadi salah satu isu yang paling krusial di antara isu lainnya seperti ambang batas parlemen, district magnitude, penambahan kursi DPR, hingga sistem pemilihan terbuka dan tertutup. [rnd]
sumber : Merdeka.com
Rabu, 5 Juli 2017 15:31 Reporter : Randy Ferdi Firdaus