Kebijakan ini dikaitkan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Utang pemerintah hingga Mei 2017 sebesar Rp 3.672 triliun atau 28 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah menilai porsi utang tersebut masih aman dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa maksimal utang pemerintah sebesar 60 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan terus mengelola utang dengan baik. Selama tahun ini, pemerintah menjaga porsi utang terhadap PDB sebesar 28 persen.
Menurutnya, 28 persen porsi utang terhadap PDB tersebut masih lebih rendah dibandingkan negara lainnya, seperti Malaysia yang porsi utangnya sebesar 40 persen terhadap PDB, Thailand 50 persen, Amerika Serikat sebesar 100 persen dan Jepang 200 persen.
"Jadi kalau lihat Indonesia 28 persen masih sangat aman, bisa dikendalikan. Apalagi ini terhadap PDB, PDB tiap tahun tumbuh. Kami berharap utang itu semakin bisa kredibel dan dimanfaatkan dengan baik," ujar Suahasil.
Suahasil juga menjelaskan beberapa cara yang dilakukan pemerintah agar risiko utang tidak terlalu tinggi, salah satunya dengan melihat situasi perekonomian global. Sebab, jika pemerintah mengeluarkan surat utang saat perekonomian global mengalami sentimen negatif maka bunga yang harus dibayar menjadi semakin tinggi.
"Kalau misalkan mengeluarkan utang sekarang, kondisi dunia lagi volatile, kita akan terkapar kepada risiko yang lebih tinggi, bunga kita harus bayar tinggi, karena investornya mikir uang ditahan dulu, atau baru mau membeli utang kalau bunga tinggi," jelasnya.(wk/kr)
sumber: WowKeren.com 11 Jul 2017 16:37:42 WIB