Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Jangan Anggap Enteng Menangani Narkoba

Sumbawa Besar,BNN Kabupaten Sumbawa melaksanakan Sosialisasi dan kegiatan Pengembang Kapasitas Dalam Rangka Pemberdayaan Penggiat Anti Narkoba dilingkungan masyarakat, dengan maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini dalam rangka memberikan peserta informasi, edukasi dan pemahaman kepada para peserta dalam rangka upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap dilingkungan Masyarakat, Rabu,30/08/2017.


Pelaksanaan kegiatan pengembangan Kapasitas dilingkungan masyarakat adalah untuk memberikan pemahan dan meningkatkan pengetahuan kepada kelompok masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap (P4GN) serta membangun sinergitas antara BNN dengan kelompok masyarakat sehingga nantinya diharapkan akan terjadi imun/daya tolak yang kuat terhadap segala bentuk kejahatan Narkoba.

Dengan maraknya permasalahn yang mengancam eksistensi bangsa kita diantaranya adalah permasalahn serius dari Pemerintah Republik Indonesia yang telah menetapkan Indonesia berada dalam situasi Darurat Narkoba dan penangan masalah Narkoba tidak bisa dianggap enteng. Dalam materi yang disampaikan Kepala BNN Kabupaten Sumbawa AKBP.Syirajuddin Mahmud menyampaikan secara gamblang Bahwa Peredaran Gelap & Penyalahgunaan narkoba telah sampai pada titik yang sangat mengkhawatirkan bagi generasi muda dan masa depan bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk memerangi peredaran gelap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh BNN dan Polri, akan tetapi diperlukan keterlibatan semua pihak komponen/elemen masyarakat Bangsa dan Negara.

NN mengundang Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu dengan tujuan untuk menyatukan persepsi, langkah bersama guna memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumbawa. Kondisi Demografi dan jumlah penduduk Indonesia mencapai 250 juta jiwa. Kondisi Geografis dengan luas wilayah yang sangat luas dan dengan beribu-ribu pulau.Hasil penelitiaan BNN RI bekerjasama dengan Puslitkes UI Tahun 2015 :Pecandu narkoba : 5 juta orang ,Pecandu mati : 15.000 0rang/tahun atau 50 orang/hari.c. Kerugian ekonomi : 72 Triliun/tahun Jenis-Jenis narkoba berkembang keras. Berbagai lapisan masyarakat terkontaminasi dengan narkoba.

Daya rusak narkoba lebih dahsyat dari korupsi dan terorisme.Narkoba sebagai mesin pembunuh massal ( Silent Killer).Terpidana mati narkoba tidak segera dieksekusi mati. Kasus-Kasus Narkoba yang Menonjol di Wilayah Kabupaten Sumbawa :Kasus penyalahgunaan obat-obat medis seperti Tramadol, Komix oleh para remaja dan pelajar. Iri cirri Anak yang salahgunakan Narkoba :Secara fisik : Badan lemas,sering mengeluh,mengalami gejala flu,nyeri dada,gejala alergi batuk yang berkepanjangan,mata memerah,bola mata membesar/mengecil,gangguan memori singkat,perubahan keadaan kesehatan

Secara Emosional : perubahan Kepribadian,Perubahan Mood yang tiba-tiba,Sensitif, mudah marah, dan menunjukkan sifat permusuhan. Menunjukkan prilaku yang kurang bertanggung jawab. Hubungan dengan keluarga : Menurunnya kepercayaan diri, merasa kesepian, paranoid (mudah curiga) dan mudah tertekan,Mengambil keputusan dengan tergesa-gesa dan berakibat buruk,Lemah, Lesu dan kehilangan semangat.

Perubahan Potensi Hidup,Menurun perhatian & keinginan untuk berinteraksi dengan keluarga,Sering memulai perdebatan dengan prilaku negative,Sering mengejek & memukul saudara-saudaranya terutama yang umurnya lebih muda,Tidak mengikuti aturan keluarga (tidak tertib). Menarik diri dari keluarga,Cenderung tertutup/menyimpan rahasia,Tidak jujur/berbohong,Sering kehilangan barang-barang berharga dirumah,Tiba-tiba dapat uang banyak & tiba-tiba kekurangan dan minta uang yang banyak/sering.

Hubungan dengan sebaya :Putus hubungan pertemanan dengan teman lama/sahabat,Memiliki kelompok pertemanan yang baru,Tidak lagi bawa teman ke rumah,Teman-teman baru adalah dari golongan dengan prilaku negatif tidak memperhatikan sekolah, perubahan gaya berpakaian dan selera music,Menghadiri pesta tanpa pengawasan dari orang tua. Peran Serta Masyarakat dan Sanksi Pidana : Pasal 104 : Peran masyarakat membantu pelaksanaan P4GN, Pasal 105 : Hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya P4GN,c) Pasal 106 : Hak dan tanggung jawab masyarakat diwujudkan dalam bentuk informasi, menyuarakan saran /pendapat,d) Pasal 107 :

Kewajiban masyarakat melaporkan tentang adanya peredaran dan penyalagunaan Narkoba,e) Pasal 108 : Peran serta masyarakat,dapat dibentuk dalam suatu wadah di koordinasi BNN,Hak, Kewajiban dan Sanksi Pidana Pecandu , Narkoba, Orang Tua/Wali/Keluarga dari Pecandu Narkoba. Pengobatan/perawatan melalui rehabilitasi, jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, Menetapaka atau memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan/ perawatan melalui rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah melakukan TP Narkotika.

Masa menjalani pengobatan/perawatan bagi pecandu narkotikadiperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Peredaran & Penyalahgunaan Narkoba hanya bisa diberantas dengan keterlibatan seluruh komponen Bangsa. Strategi memberantas narkotika hanya bisa dilakukan dengan strategi minimal memperkecil dan maksimal meniadakan peredaran (Suplay Reduction & Penggunaan Demand Reduction). Peredaran gelap & Penyalahgunaan narkoba berlangsung masif, mari kita tangani secara masif & jangan setengah-setengah.__(joko).

Berbagi

Posting Komentar