Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Jokowi Minta Kaum Muda Hati-hati Tulis Status di Medsos

Presiden Joko Widodo berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama generasi muda untuk berhati-hati dalam membuat status di media sosial. 


Jokowi berpendapat, sebelum membuat status, remaja harus memperhatikan kemungkinan status itu menyinggung atau menyakiti orang lain terlebih dahulu.

"Remaja hati-hati membuat status. Apa akan menyebabkan sakit hati orang lain? Apa niatnya langsung mencela mencemooh? Itu jangan," ujar Jokowi di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (8/8).

Ia mengingatkan, seluruh masyarakat Indonesia merupakan saudara sebangsa dan setanah air dan Indonesia dikenal negara lain sebagai negara berbudi pekerti, sopan, dan santun.

Jokowi mengatakan pengawasan terhadap anak muda harus ditingkatkan agar tidak mudah terpengaruh perilaku dari negara lain. 

"Jangan sampai terintervensi karakter yang tidak baik, peradaban barat mengubah karakter budaya yang sudah jalan baik dan dikagumi negara lain," ujar mantan Wali Kota Solo ini. 
Di sisi lain, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, kebenaran harus dicari dan dijelaskan lebih dahulu apabila menghadapi permasalahan.

Jokowi juga menyebut agar kehati-hatian, kebijakan, dan tidak tergesa-gesa diutamakan dalam menyelesaikan masalah. 

"Kalau ada gesekan, wajar karena keluarga besar. Bagaimana ada gesekan diselesaikan dengan tabayyun," katanya.

Pernyataan Jokowi ini dikemukakan setelah muncul kasus pelanggaran UU ITE oleh sejumlah warga yang mengeluarkan pendapat di media sosial. 

Artis stand up comedy Acho terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik karena mengeluhkan fasilitas Apartemen Green Pramuka dalam blog pribadinya muhadkly.com.

Komika ini juga pernah dua kali menulis mengenai Green Pramuka di Twitter. 
Namun, bukannya mendapat respons positif, Acho malah dilaporkan kuasa hukum Green Pramuka karena dianggap mencemarkan nama baik seperti dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Infromasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, sejumlah warga juga terkena masalah hukum karena mengemukakan pendapat terhadap Presiden Jokowi. 

Sedikitnya lima orang terjerat UU ITE karena dugaan penyebaran ujaran kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah dan Presiden Jokowi.

Sumber : Jakarta, CNN Indonesia -- Selasa, 08/08/2017 10:31
Reporter: Christie Stefanie , CNN Indonesia

Berbagi

Posting Komentar