Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Pentingnya Penataan Ritel Modern Berjejaring

Saduran proses diskusi dengan tema “ Dilema Kebijakan Penataan Pasar Modern ; Antara Pengembangan Investasi dan Perlindungan Bisnis Ritel Tradisional”. Di selenggarakan oleh Sumbawa Academia Institut

Terungkap Hasil Kajian "Academis" Dalam Penyusunan Perda Tokoh Modern Berjejaring Tidak Digunakan

Keberadaan Ritel Modern Berjejaring berupa (AlfaMart dan IndoMort) di Kabupaten Sumbawa kini berkembang pesat bak Jamur tumbuh dimusim hujan.

Foto Bersama - Usai Diskusi
Pesatnya pertumbuhan Ritel Modern Berjejaring dalam kurun waktu kurang lebih Dua tahun ini memberikan dampak negative bagi perkembangan atau tumbuh kembangnya usaha local Ritel Lokal Tradisional. Hal itu mengemuka dan menjadi kesimpulan dalam Fokus Grouf Disskusi (FGD) yang diselenggarakan oleh Lembaga “Sumbawa Academia Institute” (SAI) di secretariat yang berlokasi di Jalan Gunung Setia Kelurahan Brang Biji Sabtu, Malam Ahad (19/08).

Diskusi, yang dipandu oleh Wakil Direktur, SAI, Muhammad Aries Zuhri Angkasa, atau akrab disapa Aries ZA, SP,MM yang juga candidat Doktor Unpad Bandung itu mengangkat tema ; Dilema Kebijakan Penataan Pasar Modern ; Antara Pengembangan Investasi dan Perlindungan Bisnis Ritel Tradisional”.

Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamaluddin, ST, M.Si, yang hadir sebagai nara sumber, mengatakan bahwa terkait dengan kebijakan dalam rangka penataan Ritel Modern berjejaing, Pemerintah Daerah melalui DPRD telah mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif melalui Komisi II. “ Dimana sebelumnya, produk hokum terkait Ritel Modern berjejaring, masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 31 Tahun 2015.

Muhammad Yamin, SE, M.Si, mengakui bahwa DPRD telah melakukan upaya perubahan Perbub terkait Ritel Modern menjadi Perda. Namun demikian tambahnya, produknya belum final, masih dalam proses, karena belum masuk ke dalam tahapan Paripurna. Ungkap Yamin
Tidak hanya itu, Yamin juga mengungkapkan, bahwa perubahan dari Perbub ke Perda tersebut ibarat sebuah Handpone berubah Kesing saja. Pasalnya isi Perda tersebut tidak mengubah substansi Perbup yang telah dilahirkan Pemerintahan sebelumnya ( Drs. H. Jamaluddin Malik ) Jelasnya.

Yang lebih aneh lagi membingungkan  dalam proses pembahasan Perda itu, dimana hasil kajian academis pihak ke III) timpal Yamin tidak digunakan.

DPR sebagai lembaga Politik yang memiliki berbegai metode pengambilan keputusan yang salah satu digunakan dalam Pembahsan Ranperda menjadi Perda kemarin adalah meknisme/metode Voting sehingga pihak yang banyak mengalahkan pihak sedikit, pungkas Yamin

“Sebagaimana, Dua anggota DPRD lainnya, Salamuddin Maula, mengakui tentang upaya yang telah dilakukan DPRD untuk melahirkan produk hokum berupa Perda yang mengatur tentang Ritel Modern. Berjejaring. Namun sayangnya, ungkap Om Jalo demikian akrab ia disapa, isi perdanya yang masih belum berpihak ke pengusaha local.

“ Bagaimana mau berpihak ke pengusaha local, sementara kalausul yang paling krusial terkait dengan radius antara Ritel Modern Berjejaring, dengan Ritel Lokal tradisional juga tidak berubah, terang Om Jalo.

Lebih jauh Om Jalo, mengungkapkan mestinya point/ pasal yang dianggap krusial yang tertuang dalam Ranperda dari hasil kajian tekhnis pihak ke tiga adalah mengenai keberadaan PASAR RAKYAT  dan TOKO BERJEJARING MODERN dimana disebutkan bahwa “Jarak antara Toko Modern Berjejaring satu dengan Toko Modern Berjejaring lainnya adalah 1 km (Satu Kilometer), demikian juga dengan jarak antara Toko Modern Berjejaring terhadap Pasar Rakyat, Kios atau Toko setempat”,

Sementara itu dalam PERBUP  Nomor 31 Tahun 2015 tertulis bahwa jarak antara TOKO BERJEJARING MODERN satu dengan yang TOKO BERJEJARING MODERN lainnya hanya 200 (Dua Ratus) meter. Alhasil Perdanya, tak ubah sebagaimana wajah Perbub juga, terangnya.
“ Saya kira, jika Sesuai dengan Pengaturan jarak yang diterangkan dalam Ranperda, maka tidak akan ada persoalan yang timbul, tandasnya.

Ketua, Paguyuban Warung Tetangga (PWT) Kabupaten Sumbawa, Ichwan Wajdi, ST yang didampingi sekretarisnya, Fauzan, mengungkapkan data hasil temuannya, betapa dampak dari perkembangan atau keberadaan dari Tokoh Modern berjejaring tersebut.

Berdasarkan hasil temuan PWT tidak kurang dari 60 unit Ritel Modern berupa (Alfamart – indomart) yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa. Sementara pusat perkembangan terbesar yakni di dalam Kota sebanyak 27 unit.

Selain itu PWT juga membeberkan dampak keberadaan Ritel Modern tersebut bagi pengusaha local yakni terjadinya penurunan Omset secara drastic terhadap kios dan toko yang berada diradius terdekat. Terjadinya peningkatan jumlah barang Reterun dari Kios dan Toko yang sudah expired (kadaluarsa) karena tidak laku .

Ini artinya sambung Ichwan, menjamurnya Ritel Modern secara tidak terkendali menyebabkan pengusaha local tidak mampu bersaing yang pada gilirannya mereka akan gulung tikar. Kondisi persaingan semacam ini seharusnya segera dilakukan upaya persuasi guna menghindari terjadi hal yang tidak diinginkan kemudian hari.

“ Persaingan antara Ritel Modern dan tradisonal, bak langit dan Bumi, artinya tidak mungkin bisa bersaing jika tidak dilakukan penataan radiusnya, tambah Fauzan. Keberadaan Ritel Modern ini telah melahirkan persaingan bisnis yang tidak sehat karena ada upaya monopoli. Bebernya gamblang.

Tidak hanya sampai disitu, Fauzan juga mengungkapkan, hasil investigasinya dilapangan, dimana dalam proses penyusunan AMDAL diserah penuh kepada Pengusaha itu sendiri.
“ Masa iya, penyusunan AMDAL nya diserahkan sepenuhnya kepada, Pihak Perusahaan, tambah Fauzan ketus

Ketua DPD KNPI Sumbawa, Alwan Hidayat, S.Pd.I, mengatakan bahwa masalah ini adalah masalah social - ekonomi yang kemudian harus segera di sikapi melalui pendekatan aturan. “ Apa yang dilakukan DPRD dengan mengeluarkan Perda sebagai pengganti Perbub katanya sudah merupakan langkah positif. Namun demikian, sambungnya, Marwah dan substansi dari perubahannya yang belum berpihak kepada pengusaha local.

Alwan, berharapa, karena Perda tersebut belum final agar bisa dilakukan upaya penyempurnaan sehingga perda tersebut bisa memberikan dampak positif bagi perkembangan usaha local dan secara institusi DPRD pun tidak kehilangan citra positif di hadapan Publik sebagai wakil Rakyat.

Roni Pasarani, S.Ap, alumni Fisif UNSA, secara blak – blakan, mengemukakan, bahwa, wakil Rakyat kita sudah mulai kehilangan power. Perda yang diproduksi sendiri saja ompong dan sangat nampak keberpihakannya kepada pengusaha luar. Cecar Roni.

Sementara, itu Pengurus Cabang HMI Sumbawa, mengatakan, DPR sebagai wakil Rakyat diharapkan keberpihakannya kepada rakyat. “ Rakyat jangan pernah diingkari karena suara rakyat, suara Tuhan.  katanya, singkat.

Ketua PMII Sumbawa, Zainal Abidin, mengatakan, Rakyat hari ini sangat ingin berubah dari nasib yang kurang baik menjadi baik. Tumpuan harapannya sekarang adalah  Pemerintah. Jika Pemerintah sebagai pengayom masyarakat rusak maka tentu harapan perubahan masyarakat jadi punah. Katanya. “

Mahasiswa mulai pesimis untuk membawa aspirasinya ke DPRD, karena nyaris tidak bermakna, katanya

“ Kami kaget sekali pertama kali masuk Kota Sumbawa, dimana – mana, sebelah kanan, kiri Alfamart – Indomart, kok seperti itu, tidak ditata. Sementara di Daerah lain pemerintah menata dengan tertib. Mulai dari system radius, system Zonasi, bahkan sama sekali tidak dibiarkan dibangun Ritel Modern Berjejaring jika posisinya merugikan masyarakat local, Kata Ketua KAMMI Sumbawa

Ia meminta Pemda Sumbawa bisa mengambil contoh kedaerah lain bagaimana cara mengatur menata Tokoh modern tersebut. Pintanya.

Diskusi yang berjalan dalam suasana kekeluargaan tersebut, terbilang alot ketika anggota DPRD mengungkapkan proses hingga hasil Perda yang hanya berubah Kesing.

Namun sayangnya, leading sector terkait, seperti Dinas KUKM Koperindag dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan, Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) tidak hadir dalam diskusi tersebut meskipun sudah diundang.


Disadurkan Oleh Alwan Hidayat, S.Pd.I

Berbagi

Posting Komentar