Saduran proses diskusi dengan tema “ Dilema Kebijakan Penataan Pasar Modern ; Antara
Pengembangan Investasi dan Perlindungan Bisnis Ritel Tradisional”. Di
selenggarakan oleh Sumbawa Academia Institut
Terungkap
Hasil Kajian "Academis" Dalam Penyusunan Perda Tokoh Modern Berjejaring Tidak
Digunakan
Keberadaan Ritel Modern Berjejaring berupa (AlfaMart
dan IndoMort) di Kabupaten Sumbawa kini berkembang pesat bak Jamur tumbuh
dimusim hujan.
Foto Bersama - Usai Diskusi |
Pesatnya pertumbuhan Ritel Modern Berjejaring
dalam kurun waktu kurang lebih Dua tahun ini memberikan dampak negative bagi
perkembangan atau tumbuh kembangnya usaha local Ritel Lokal Tradisional. Hal
itu mengemuka dan menjadi kesimpulan dalam Fokus Grouf Disskusi (FGD) yang diselenggarakan
oleh Lembaga “Sumbawa Academia Institute” (SAI) di secretariat yang berlokasi
di Jalan Gunung Setia Kelurahan Brang Biji Sabtu, Malam Ahad (19/08).
Diskusi, yang dipandu oleh Wakil Direktur,
SAI, Muhammad Aries Zuhri Angkasa, atau akrab disapa Aries ZA, SP,MM yang juga
candidat Doktor Unpad Bandung itu mengangkat tema ; Dilema Kebijakan Penataan Pasar Modern ; Antara Pengembangan Investasi
dan Perlindungan Bisnis Ritel Tradisional”.
Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamaluddin,
ST, M.Si, yang hadir sebagai nara sumber, mengatakan bahwa terkait dengan
kebijakan dalam rangka penataan Ritel Modern berjejaing, Pemerintah Daerah
melalui DPRD telah mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif
melalui Komisi II. “ Dimana sebelumnya, produk hokum terkait Ritel Modern berjejaring,
masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 31 Tahun 2015.
Muhammad Yamin, SE, M.Si, mengakui bahwa DPRD
telah melakukan upaya perubahan Perbub terkait Ritel Modern menjadi Perda.
Namun demikian tambahnya, produknya belum final, masih dalam proses, karena
belum masuk ke dalam tahapan Paripurna. Ungkap Yamin
Tidak hanya itu, Yamin juga mengungkapkan,
bahwa perubahan dari Perbub ke Perda tersebut ibarat sebuah Handpone berubah Kesing saja. Pasalnya
isi Perda tersebut tidak mengubah substansi Perbup yang telah dilahirkan
Pemerintahan sebelumnya ( Drs. H. Jamaluddin Malik ) Jelasnya.
Yang lebih aneh lagi membingungkan dalam proses pembahasan Perda itu, dimana
hasil kajian academis pihak ke III) timpal Yamin tidak digunakan.
DPR sebagai lembaga Politik yang memiliki
berbegai metode pengambilan keputusan yang salah satu digunakan dalam Pembahsan
Ranperda menjadi Perda kemarin adalah meknisme/metode Voting sehingga pihak
yang banyak mengalahkan pihak sedikit, pungkas Yamin
“Sebagaimana, Dua anggota DPRD lainnya,
Salamuddin Maula, mengakui tentang upaya yang telah dilakukan DPRD untuk
melahirkan produk hokum berupa Perda yang mengatur tentang Ritel Modern.
Berjejaring. Namun sayangnya, ungkap Om Jalo demikian akrab ia disapa, isi
perdanya yang masih belum berpihak ke pengusaha local.
“ Bagaimana mau berpihak ke pengusaha local,
sementara kalausul yang paling krusial terkait dengan radius antara Ritel
Modern Berjejaring, dengan Ritel Lokal tradisional juga tidak berubah, terang
Om Jalo.
Lebih jauh Om Jalo, mengungkapkan mestinya
point/ pasal yang dianggap krusial yang tertuang dalam Ranperda dari hasil
kajian tekhnis pihak ke tiga adalah mengenai keberadaan PASAR RAKYAT dan TOKO BERJEJARING MODERN dimana disebutkan
bahwa “Jarak antara Toko Modern Berjejaring satu dengan Toko Modern
Berjejaring lainnya adalah 1 km (Satu Kilometer), demikian juga dengan jarak
antara Toko Modern Berjejaring terhadap Pasar Rakyat, Kios atau Toko setempat”,
Sementara itu dalam PERBUP Nomor 31 Tahun 2015 tertulis bahwa jarak
antara TOKO BERJEJARING MODERN satu dengan yang TOKO BERJEJARING MODERN lainnya
hanya 200 (Dua Ratus) meter. Alhasil Perdanya, tak ubah sebagaimana wajah
Perbub juga, terangnya.
“ Saya kira, jika Sesuai dengan Pengaturan
jarak yang diterangkan dalam Ranperda, maka tidak akan ada persoalan yang
timbul, tandasnya.
Ketua, Paguyuban Warung Tetangga (PWT)
Kabupaten Sumbawa, Ichwan Wajdi, ST yang didampingi sekretarisnya, Fauzan,
mengungkapkan data hasil temuannya, betapa dampak dari perkembangan atau
keberadaan dari Tokoh Modern berjejaring tersebut.
Berdasarkan hasil temuan PWT tidak kurang
dari 60 unit Ritel Modern berupa (Alfamart – indomart) yang beroperasi di
Kabupaten Sumbawa. Sementara pusat perkembangan terbesar yakni di dalam Kota
sebanyak 27 unit.
Selain itu PWT juga membeberkan dampak
keberadaan Ritel Modern tersebut bagi pengusaha local yakni terjadinya
penurunan Omset secara drastic terhadap kios dan toko yang berada diradius
terdekat. Terjadinya peningkatan jumlah barang Reterun dari Kios dan Toko yang
sudah expired (kadaluarsa) karena tidak laku .
Ini artinya sambung Ichwan, menjamurnya Ritel
Modern secara tidak terkendali menyebabkan pengusaha local tidak mampu bersaing
yang pada gilirannya mereka akan gulung tikar. Kondisi persaingan semacam ini
seharusnya segera dilakukan upaya persuasi guna menghindari terjadi hal yang
tidak diinginkan kemudian hari.
“ Persaingan antara Ritel Modern dan
tradisonal, bak langit dan Bumi, artinya tidak mungkin bisa bersaing jika tidak
dilakukan penataan radiusnya, tambah Fauzan. Keberadaan Ritel Modern ini telah
melahirkan persaingan bisnis yang tidak sehat karena ada upaya monopoli.
Bebernya gamblang.
Tidak hanya sampai disitu, Fauzan juga
mengungkapkan, hasil investigasinya dilapangan, dimana dalam proses penyusunan
AMDAL diserah penuh kepada Pengusaha itu sendiri.
“ Masa iya, penyusunan AMDAL nya diserahkan
sepenuhnya kepada, Pihak Perusahaan, tambah Fauzan ketus
Ketua DPD KNPI Sumbawa, Alwan Hidayat,
S.Pd.I, mengatakan bahwa masalah ini adalah masalah social - ekonomi yang
kemudian harus segera di sikapi melalui pendekatan aturan. “ Apa yang dilakukan
DPRD dengan mengeluarkan Perda sebagai pengganti Perbub katanya sudah merupakan
langkah positif. Namun demikian, sambungnya, Marwah dan substansi dari
perubahannya yang belum berpihak kepada pengusaha local.
Alwan, berharapa, karena Perda tersebut belum
final agar bisa dilakukan upaya penyempurnaan sehingga perda tersebut bisa
memberikan dampak positif bagi perkembangan usaha local dan secara institusi
DPRD pun tidak kehilangan citra positif di hadapan Publik sebagai wakil Rakyat.
Roni Pasarani, S.Ap, alumni Fisif UNSA,
secara blak – blakan, mengemukakan, bahwa, wakil Rakyat kita sudah mulai
kehilangan power. Perda yang diproduksi sendiri saja ompong dan sangat nampak
keberpihakannya kepada pengusaha luar. Cecar Roni.
Sementara, itu Pengurus Cabang HMI Sumbawa,
mengatakan, DPR sebagai wakil Rakyat diharapkan keberpihakannya kepada rakyat. “
Rakyat jangan pernah diingkari karena suara rakyat, suara Tuhan. katanya, singkat.
Ketua PMII Sumbawa, Zainal Abidin, mengatakan,
Rakyat hari ini sangat ingin berubah dari nasib yang kurang baik menjadi baik.
Tumpuan harapannya sekarang adalah Pemerintah. Jika Pemerintah sebagai pengayom
masyarakat rusak maka tentu harapan perubahan masyarakat jadi punah. Katanya. “
Mahasiswa mulai pesimis untuk membawa
aspirasinya ke DPRD, karena nyaris tidak bermakna, katanya
“ Kami kaget sekali pertama kali masuk Kota
Sumbawa, dimana – mana, sebelah kanan, kiri Alfamart – Indomart, kok seperti
itu, tidak ditata. Sementara di Daerah lain pemerintah menata dengan tertib.
Mulai dari system radius, system Zonasi, bahkan sama sekali tidak dibiarkan
dibangun Ritel Modern Berjejaring jika posisinya merugikan masyarakat local, Kata
Ketua KAMMI Sumbawa
Ia meminta Pemda Sumbawa bisa mengambil
contoh kedaerah lain bagaimana cara mengatur menata Tokoh modern tersebut.
Pintanya.
Diskusi yang berjalan dalam suasana
kekeluargaan tersebut, terbilang alot ketika anggota DPRD mengungkapkan proses
hingga hasil Perda yang hanya berubah Kesing.
Namun sayangnya, leading sector terkait,
seperti Dinas KUKM Koperindag dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan, Terpadu
Satu Pintu (PMPTSP) tidak hadir dalam diskusi tersebut meskipun sudah diundang.
Disadurkan
Oleh Alwan Hidayat, S.Pd.I