Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

"Belajar PANCASILA lagi"

Gara gara Reformasi yang kebablasan berakibat Pendidikan Moral Pancasila dan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Nilai-nilai Pancasila menjadi terabaikan bahkan dilupakan. Akibatnya kehidupan kebangsaan menjadi hilang arah terseret arus global menuju Liberalisme.

Ilustrasi (Sumber Gambar : Nancy Veronica's World (๑‵○‿○‵๑) - blogger)
Di sisi lain Pancasila yang tidak lagi dihayati dan dipedomani membuat UUD 1945 diamandemen sedemikian rupa sehingga hampir kehilangan ruh falsafah Pancasila.
Apalagi anak anak generasi 90, mereka hampir tidak mengenali lagi kepribadian bangsa. Mereka sengaja dibiarkan tidak mengenal sejarah dan falsafah bangsa. Mereka hanya hafal teks Pancasila tetapi mengerti maknanya.

Semoga tulisan berikut ini bisa sedikit mengingatkan kembali apa itu PANCASILA dengan membaca kembali butir - butir P4

*BUTIR-BUTIR PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA*

Lima asas dalam Pancasila dijabarkan menjadi 36 butir pengamalan, sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.

Butir-butir Pancasila ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.

*I. SILA PERTAMA : KETUHANAN YANG MAHA ESA*.

Pengertian;
- Bangsa Indonesia adalah bangsa yang mempercayai adanya TUHAN yang menciptakan dan mengatur seluruh alam semesta, termasuk seluruh kehidupan tumbuhan, hewan dan juga manusia. 

- Tuhan itu SATU adanya dan tidak ada yang setara atau serupa dengan Tuhan.
- Bangsa Indonesia patuh dan tunduk pada Tuhan dengan menjalankan ajaran Agama yang diyakininya. 

- Setiap orang berhak meyakini suatu agama dan menjalankan ajaran agama sesuai dengan yang diyakini. 

- Setiap orang saling menghormati agama dan keyakinan, tanpa mencampuri atau mencampur aduk. 

- Bangsa Indonesia menjadikan nilai idelogi, moral, etika dan ajaran agama yang berKetuhanan yang Maha Esa.

1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama & penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.

3. Saling hormat-menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

*II. SILA KEDUA : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB*

Pengertian;
- Bangsa Indonesia menyadari dan menghormati seluruh manusia sebagai sesama makhluk Tuhan yang Sederajat dan berhak hidup dalam Keadilan.

- Bangsa Indonesia menjunjung tinggi Peradaban dan mengembangkan peradaban untuk kemanusiaan. 

- Bangsa Indonesia hidup berdampingan dengan bangsa lain, saling menghormati hak dan kewajiban, bekerja sama dan saling membantu, bersikap adil, tenggang rasa dan tidak semena-mena.

1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.

2. Saling mencintai sesama manusia.

3.Mengembangkan sikap tenggang rasa.

4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.

5. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

7. Berani membela kebenaran dan keadilan.

8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu kembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

*III. SILA KETIGA : PERSATUAN INDONESIA*

Pengertian;
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa, adat istiadat, yang tinggal di banyak Pulau sepanjang Nusantara.

- Bangsa Indonesia menganut berbagai agama di dunia dan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa.

- Bangsa Indonesia sepakat hidup bersama dalam satu kesatuan Bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat, dengan menjaga keragaman yang saling menghormati. 

- Bangsa Indonesia menjaga persatuan, persaudaraan dan keutuhan bangsa, serta mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan.

1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.

4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan bertanah Air Indonesia.

5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

*IV. SILA KEEMPAT : KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN*

Pengertian;
- Kehidupan kebangsaan yang melindungi segenap bangsa Indonesia melalui Kepemimpinan yang dipilih oleh rakyat.

- Pemerintah dan para pemimpin bangsa membuat kebijaksanaan melalui permusyawarahan yang memperhatikan kepentingan seluruh rakyat melalui perwakilan yang dipercaya dan dipilih. 

- Setiap orang berhak berperan, dicalonkan dan dipilih sebagai pemimpin bangsa, melalui pemilihan umum yang Jujur, Adil dan Terbuka. 

- Proses demokrasi diutamakan dalam permusyawarahan untuk mencapai kemufakatan yang dijalankan dan dipatuhi oleh seluruh rakyat.

1.Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.

2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.

3.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.

5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.

6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

*V. SILA KELIMA : KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA*

Pengertian;
- Setiap rakyat Indonesia berhak hidup layak secara adil, tanpa ada perbedaan atas suku, agama, ras dan adat. 

- Setiap rakyat berhak hidup sehat, mendapatkan pelayanan kesehatan, menempuh pendidikan, menempati tempat tinggal dan menggunakan fasilitas umum secara berkeadilan. 

- Setiap rakyat berhak dilindungi dalam pekerjaan, memiliki harta tidak dan wajib berpartisipasi dalam pembangunan bangsa. 

- Pemerintah wajib menjamin perlindungan hak bagi yang berkebutuhan khusus atau keterbatasan kemampuan. 

- Pemerintah wajib menjamin kehidupan masyarakat yang terlantar, terisolir, miskin dan tertinggal.

1.Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.

2. Bersikap adil.

3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

4. Menghormati hak-hak orang lain.

5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.

6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.

7. Tidak bersifat boros.

8. Tidak bergaya hidup mewah.

9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.

10. Suka bekerja keras.

11. Menghargai hasil karya orang lain.

12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Oleh dr. H Minanurrahman / Joni

Berbagi

Posting Komentar