Liputan NTB – Suscatin adalah
kependekan dari Kursus Calon Pengantin, kursus tersebut, sejatinya
adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan
kepada calon pengatin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga,
dalam waktu yang relative singkat.
![]() |
Berdasarkan peraturan direktur jenderal
bimbingan masyarakat islam No. DJ.II/542 tahun 2013, maka dalam
rangka mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahma, perlu
dilakukan kursus pra nikah atau kursus calon pengantin bagi remaja
usia nikah,”tutur H. Faisal Salim selasa (12/9) disela menghadiri
acara serah terima jabatan kepala kantor kementerian agama Kemenag
kabupaten Sumbawa.
Ustad Faisal begitu laki laki ini
disapa, yang juga menjabat sebagai ketua forum kantor urusan agama
KUA Kecamatan Sumbawa, saat diwawancari wartawan media ini
mengatakan, Suscatin ini sudah ada sejak lama, “cuman saat ini
sudah diperbaharui, dan kami saat ini melaksanakannya sesuai petunjuk
teknis (juknis) bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, sesuai
dengan keputusan direktur jenderal bimbingan masyarakat islam No. 373
tahun 2017”.
sambung ustad Faizal, untuk penerapan
setelah diperbaharuinya juksnis itu sendiri, kami akan laksanakan
pada bulan oktober 2017 mendatang, mengingat data atau calon peserta
suscatin sudah siap.
Suscatin sesungguhnya dimaksudkan untuk
mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan warrahma, meningkatkan
pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga, selain itu
mengurangi angka peselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT). Suscatin merupakan salah satu tahap yang mesti
ditempuh sebelum proses akad nikah dilaksanakan.
Praktikanya suscatin dilaksanakan
dengan durasi waktu 16 jam, dimana peserta kursus calon pengantin
menerima pelajaran atau materi.
Kemudian untuk penyelenggara suscatin
adalah Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)
dan organisasi keagamaan islam yang telah meiliki Akreditasi dari
Kementerian Agama. (Lntb-Joni)