Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

CALON PENGANTIN, WAJIB IKUT SUSCATIN

Liputan NTB – Suscatin adalah kependekan dari Kursus Calon Pengantin, kursus tersebut, sejatinya adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada calon pengatin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga, dalam waktu yang relative singkat.


Berdasarkan peraturan direktur jenderal bimbingan masyarakat islam No. DJ.II/542 tahun 2013, maka dalam rangka mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahma, perlu dilakukan kursus pra nikah atau kursus calon pengantin bagi remaja usia nikah,”tutur H. Faisal Salim selasa (12/9) disela menghadiri acara serah terima jabatan kepala kantor kementerian agama Kemenag kabupaten Sumbawa.

Ustad Faisal begitu laki laki ini disapa, yang juga menjabat sebagai ketua forum kantor urusan agama KUA Kecamatan Sumbawa, saat diwawancari wartawan media ini mengatakan, Suscatin ini sudah ada sejak lama, “cuman saat ini sudah diperbaharui, dan kami saat ini melaksanakannya sesuai petunjuk teknis (juknis) bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, sesuai dengan keputusan direktur jenderal bimbingan masyarakat islam No. 373 tahun 2017”.

sambung ustad Faizal, untuk penerapan setelah diperbaharuinya juksnis itu sendiri, kami akan laksanakan pada bulan oktober 2017 mendatang, mengingat data atau calon peserta suscatin sudah siap.

Suscatin sesungguhnya dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan warrahma, meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga, selain itu mengurangi angka peselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Suscatin merupakan salah satu tahap yang mesti ditempuh sebelum proses akad nikah dilaksanakan.

Praktikanya suscatin dilaksanakan dengan durasi waktu 16 jam, dimana peserta kursus calon pengantin menerima pelajaran atau materi.

Kemudian untuk penyelenggara suscatin adalah Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dan organisasi keagamaan islam yang telah meiliki Akreditasi dari Kementerian Agama. (Lntb-Joni)















Berbagi

Posting Komentar