Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Dikes Waspadai Penyalahgunaan PCC di NTB

Berkaca dari kasus penyalahgunaan obat Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Kesehatan NTB, dr Nurhandini Eka Dewi menyatakan perlu ada kewaspadaan terhadap penyalahgunaan  di NTB.

Kepala Dikes NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi, S.pA (suarantb.com/ros)
Kasus di Kendari terjadi akibat masyarakat mengonsumsi PCC dalam dosis berlebihan. “Itu kan penyalahgunaan obat, obat apapun dibuat kan ada kegunaannya. Kalau lagi sakit badan, minum PCC satu butir ndak masalah. Tapi orang-orang itu minumnya satu genggam atau berapa banyak, kan itu yang jadi masalah,” ungkapnya saat dihubungi via telepon, Jumat, 15 September 2017.

Eka menjelaskan mengonsumsi PCC berlebihan bisa menciptakan efek melayang, inilah yang banyak dicari. “Karena memang di dalam salah satu komponennya ada paracetamol, cafein untuk menghilangkan rasa sakit, carisoprodol satunya lagi itu yang memiliki efek sedikit menenangkan,” paparnya.

Ditanya tentang laporan penyalahgunaan PCC di NTB, Eka mengaku belum ada temuan. Jika dibandingkan dengan tramadol, PCC memiliki kesamaan efek samping tergantung dari jumlah obat yang dikonsumsi. Peredaran PCC pun telah ditata, sehingga tanpa resep dokter apotek tidak bisa memperjualbelikan dengan bebas.

“Kalau peredarannya ilegal, sama dengan tramadol. Kemarin kita di Bima dan Mataram menangkap pengedar tidak lewat jalur legal, tapi jalur ilegal,” ucapnya lagi.

Menurut Eka, salah satu cara untuk mencegah penyalahgunaan PCC sekaligus menekan penyalahgunaan tramadol adalah dengan memperberat hukuman para pengedarnya. Jika mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 197-198, pelaku yang mengedarkan obat ilegal bisa dijerat kurungan penjara maksimal lima tahun.

“Kemrin kita rapat dengan kepolisian dan kejaksaan supaya hukumannya dinaikkan agar ada efek jera. Kalau pakai pasal kesehatan bisa, kalau pakai pasal yang lain hukumannya ndak besar. Nah itu yang kami dorong pasal itu dipakai untuk para pengedar,” tandasnya. (ros)


Sumber : SUARANTB.com
Mataram (suarantb.com)
HEADLINEKESEHATAN 16 September 2017 15:57 SUARANTB.com

Berbagi

Posting Komentar