Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Bimtek Gerakan Seniman Masuk Sekolah

Mataram_ Bertempat di Hotel Fave Mataram , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Nusa Tenggara Barat , melaksanakan kegiatan Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) Tahun 2017 yang berlangsung dari tanggal 11 – 13 Oktober 2017.
Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) merupakan salah satu program yang memberikan peluang dan kesempatan kepada seniman dan sekolah bersinergi untuk melatih seni budaya di sekolah (SD, SMP, SMA/SMK).
Program Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) dilaksanakan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler, agar para peserta didik dapat menyerap secara langsung ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dimiliki seniman. Program ini dilaksanakan dalam rangka menanamkan kecintaan dan wawasan yang lebih luas tentang karya seni budaya sehingga dapat memperkuat karakter para peserta didik.
Salah satu peserta kegiatan Bimtek Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) Guru Tidak Tetap  pada Madrasah Aliyah Negeri 1 Sumbawa Ariffianto seniman Sumbawa yang pernah mengikuti Seni Sakeco di Belanda yang pernah membawa nama baik Nusa Tenggara Barat  dan Kab.Sumbawa khususnya   , juga mengikuti kegiatan bimtek ini serta ada juga beberapa peserta guru seni dilingkup Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Sumbawa dan hasil dari kegiatan Bimtek dapat dapat ditularkan di Sekolah /Madrasah yang ada di Kabubutapen Sumbawa dalam bentuk pementasan dengan melibatkan publik (guru, tenaga pendidik, komite sekolah, masyarakat di sekitarnya)
Materi Gerakan Seniman Masuk Sekolah meliputi: 1. Seni Pertunjukan: Seni Musik, Seni Tari, Seni Teater; 2. Seni Rupa; 3. Seni Media Baru; 4. Seni Sastra. Materi di atas bisa dilaksanakan hanya satu jenis seni atau kolaborasi beberapa jenis seni. Seniman yang menjadi pengajar dalam kegiatan Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) merupakan seniman setempat, dengan kriteria sebagai berikut :
a) Seniman adalah warga negara Indonesia yang berasal dari daerah setempat ataupun seniman yang bekerja dan berkesenian di wilayah pelaksanaan GSMS. b) Seniman bukan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. c) Seniman masih aktif berkesenian dibuktikan dengan rekomendasi dari lembaga kesenian setempat. d) Seniman yang mengajar merupakan seniman yang memiliki salah satu kompetensi di bidang Tari, Musik, Teater, Seni Rupa, Seni Media baru dan sastra (sesuai dengan kondisi kesenian di wilayah pelaksanaan GSMS) dibuktikan dengan rekomendasi dari lembaga kesenian setempat. e) Seniman memiliki penampilan rapi dan sikap pedagogis. f) Seniman mampu membuat materi pembelajaran dan mempraktikannya. g) Seniman dapat berkomunikasi dengan baik.

Berbagi

Posting Komentar