Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

KLU Kekurangan Pegawai, Eh… Puluhan ASN Malah Minta Pindah Tugas

Ditengah kurangnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lombok Utara (KLU), sejumlah abdi negara tersebut diketahui banyak yang mengajukan pindah tugas ke daerah lain. Jumlahnya pun tidak sedikit, mencapai 27 orang.
Ilustrasi ASN
Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lombok Utara, Suhardi mengatakan dari 27 ASN yang mengajukan pindah ke luar daerah, 10 ASN di antaranya belum terealisasikan.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan ASN yang pindah masuk sebanyak 32 orang, di mana 14 di antaranya belum direalisasikan daerah.
“Pegawai yang baru mengajukan usulan pindah dan belum di kabulkan daerah yakni sebanyak 12 orang dan 10 orang mengusulkan pindah keluar,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (25/10).
Mayoritas alasan pegawai yang ingin pindah itu lantaran faktor jauh dari keluarga hingga sanak saudara yang sakit. Namun, daerah juga tidak lantas langsung mengiyakan setiap pengajuan oleh ASN tersebut.
ASN yang mengajukan pindah tugas itu merupakan eks pegawai Kabupaten Lobar. Kebanyakan mereka ingin pindah kembali ke daerah asal tapi banyak juga yang mengincar posisi di Pemprov NTB sebagai. Kendati yang mengajukan pindah ini juga tidak banyak bergolongan tinggi, ada yang menjadi staf biasa dan guru.
“Hanya beberapa saja yang bergolongan tinggi. Mereka yang banyak mengajukan pindah kebanyakan dari staff dan guru yang sudah bertugas di Lombok Utara sejak daerah ini berdiri,” jelasnya.
“Mereka yang baru-baru tidak bisa diproses karena minimal harus bekerja selama 6 tahun baru bisa mengajukan surat pindah tugas,” imbuhnya.
Jumlah ASN di Lombok Utara saat ini tercatat sebanyak 2.640 orang. Jumlah ini masih kurang jika mengacu pada kebutuhan didaerah sekitar 6.000 orang. Selama moratorium pengangkatan ASN tidak dicabut oleh Presiden, daerah tidak bisa berbuat banyak. Sehingga untuk mengakalinya Pemda memanfaatkan tenaga kontrak atau honorer.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Sekda KLU H. Suardi mengatakan boleh saja jika ASN ingin pindah namun alasannya mesti masuk akal. Pihaknya tidak akan menggubris jika alasannya bertele-tele. Selain itu, hal ini murni karena keinginan pribadi bukan sebab faktor politis atau yang lain.
“Tidak ada alasan politis, contohnya pejabat ASN eselon III Rijali Amin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Penanaman Modal. Yang bersangkutan pindah tugas ke Provinsi karena faktor keluarga, terlepas itu artinya jumlah ASN kita masih seimbang meski ada yang ingin mengajukan pindah tugas,” ungkapnya. (iko)
Sumber : kicknews.today  25 Oktober, 2017

Berbagi

Posting Komentar