Joni rawan, S.Pd., M.Si
Joni rawan, S.Pd., M.Si
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Manfaatkan Masa Reses Untuk Menyerap Aspirasi Rakyat

Sumbawa Besar, Liputan NTB - Manfaatkan Masa Reses Menyerap Aspirasi Rakyat Sumbawa Besar, Bertempat di Masjid ANNUR RT.04 RW 07 Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Berlangsung kegiatan Silaturahim dengan Anggora DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Daerah Pemilihan (Dapil) V atas nama HJ. RAHMAH JAMALUDDIN MALIK tahap III yang berlangsung pada hari Jum'at 13 Oktober 2016 dimulai pukul 16.00 wita( Ba’da Ashar).


Hadir Dalam kegiatan ini Bapak bapak dan Ibu ibu RT.04 RW 07 Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa,Pengurus Masjid Annur, dan dalam kegiatan diawali dengan Kuliah Tujuh Menit yang disampaikan oleh Dra.Rodiah yang isinya antara lain mengajak kepada kita semua yang hadir hendaknya kita selalu melakukan Silaturrahmi . karena syariat melarang untuk memutuskan silaturahim. Abu Ayub al-Anshari menuturkan, “Pernah ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi saw., “Ya Rasulullah, beritahukan kepadaku perbuatan yang akan memasukkan aku ke dalam surga.” Lalu Rasulullah saw. menjawab: «تَعْبُدُ اللهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ وَتُؤَتِيْ الزَّكَاةَ وَتَصِلُ الرَّحِمَ» Engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu pun, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan menyambung silaturahmi. (HR al-Bukhari).

Hadist ini, meskipun menggunakan redaksi berita, maknanya adalah perintah. Pemberitahuan bahwa perbuatan itu akan mengantarkan pelakunya masuk surga, merupakan qarînah jâzim (indikasi yang tegas).

Oleh karena itu, menyambung dan menjaga shilaturahmi hukumnya wajib, dan memutuskannya adalah haram. Rasul saw. pernah bersabda: «لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ» Tidak akan masuk surga orang yang memutus hubungan kekerabatan (ar-rahim). (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dalam penyampaian Anggota DPRD Provinsi NTB Hj.Rahmah Jamaluddin Malik, menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran dan keringanan langkah dalam memenuhi undangan kami, dalam rangka silaturrahmi dengan Ibu ibu warga lingkungan Masjid An Nur, dalam tahap ke tiga ini beliau melaksanakan silaturrahmi ke beberapa tempat dilaksanakan dari tanggal 10-15 Oktober 2017.

Antara lain pada tanggal 11 Oktober 2017 dua lokasi di Desa Dete  Kecamatan Lape, jam 11.00 di Wanita Masjid Nuul Huda Sumbawa Besar dan  ,jam 16.00, di Masjid Nurul Huda , Sumbawa Besar, tanggal 12 Oktober 2017 dua Lokasi di Aula Kecamatan Lopok jam 11.00 waktu yang sama di Desa Sebewe  Kecamatan Moyo Utara,jam 16.00 wita , tanggal 13 Oktober 2017 di Semamung Kecamatan Moyo Hulu pagi hari dan pada sore hari jam 16.00 di Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa, dan waktu yang tersisa dua hari tanggal 14 dan 15 oktober 2017 dimanfaatkan untuk bersilaturrahmi dengan konstituen wilayah Sumbawa Besar, sesuai jadwal silaturrahmi yang telah diatur.

Anggota DPRD benar-benar memanfaatkan masa reses dengan optimal untuk menyerap aspirasi rakyat, sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.

Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja. Kunjungan kerja ini bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok.

Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD baru tahun PP No. 25 Tahun 2004 ini mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPR tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil Dasar Pelaksanaan Reses antara lain adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU RI No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU RI No 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.

Reses ini merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen (Rakyat/Pemilih) melalui kunjungan kerja secara berkala. Sebenarnya hal ini secara tidak langsung merupakan kewajiban anggota DPR / DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Karena dengan reses ini para anggota Dewan bisa menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai bentuk perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.__(joko)

Berbagi

Posting Komentar