Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Radio dan TV Lokal Agar Hati-hati Siarkan Iklan Pengobatan Alternatif

MATARAM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat kembali mengingatkan radio dan TV lokal agar lebih berhati-hati menyiarkan atau menayangkan iklan Pengobatan Alternatif.


Pasalnya, penayangkan iklan obat alternatif tersebut masih marak dan tidak sedikit yang melanggar aturan dan ketentuan sebagimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran terutama Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia. 

”Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban praktek pengobatan alternatif ataupun iklan obat tradisional menyesatkan,”kata Sukri Aruman, Ketua KPI Daerah Nusa Tenggara Barat di Mataram, Senin 16 Oktober 2017. 

Menurut Sukri, ada sejumlah iklan pengobatan alternatif yang disiarkan radio lokal di Nusa Tenggara Barat yang materinya melanggar ketentuan karena mengandung muatan pornografi atau menjanjikan kesembuhan.”Biasanya ada ungkapan yang sangat bombastis dan superlatif,” tegasnya. 

Dikatakan Sukri, ungkapan yang bersifat bombastis misalnya “setelah berobat pasti sembuh” atau ungkapan “sekali berobat dijamin sembuh selamanya dan tidak kambuh lagi” dan masih banyak lagi ungkapan yang menjanjikan kesembuhan lainnya dan cenderung menyesatkan. 

”Iklan obat alternatif di radio lokal kebanyakan dalam bentuk iklan spot, testtimoni, iklan baca dan ada juga dalam bentuk blocking time di stasiun TV lokal ,”ujarnya. 

Sukri mengungkapkan, dalam kasus iklan yang menyangkut vitalitas pria dan wanita, kerapkali iklannya dibuat dengan narasi dan visual yang vulgar dan cenderung bermuatan pornografi. Bahkan untuk kasus obat kuat, sampai ada yang menjanjikan cukup sekali berobat, bisa memperpanjang alat vital hingga sekian sentimeter. 

”Jam tayangnya juga sembarangan. Padahal iklan untuk vitalitas ataupun alat kontrasepsi hanya boleh ditayangkan pada jam dewasa, diatas jam 10 malam,”tuturnya seraya menambahkan pihaknya terus melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran agar menjadikan P3SPS sebagai acuan dalam menyiarkan segala jenis program siaran termasuk iklan.
Jalin Kerjasama dengan Balai POM Mataram 
Sukri Aruman juga mengungkapkan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Mataram tertarik bekerjasama dengan KPI Daerah Nusa Tenggara Barat dalam rangka pengawasan iklan obat dan makanan pada lembaga penyiaran lokal. 

”Dalam waktu dekat kami akan menandatangani nota kesepahaman itu,”terangnya 
Bentuk keseriusan kedua lembaga tersebut diantaranya melakukan konsultasi dan audiensi dengan Wakil Gubernur NTB untuk berkenan hadir memberikan arahan dan sambutan pada acara penandatanganan MOU kedua lembaga terkait yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Pengawasan Iklan Obat dan Makanan yang akan dilaksanakan pada Rabu 25 Oktober mendatang. 

”Wagub sangat mendukung kegiatan tersebut dan berjanji akan hadir,”tambahnya 
Menurutnya, KPID NTB berharap kerjasama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan tentu tidak sebatas tukar-menukar informasi hasil pengawasan terhadap iklan produk obat dan makanan yang disiarkan radio dan TV lokal di Nusa Tenggara Barat. 
Namun tidak menutup kemungkinan kerjasama dalam bentuk lain untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang benar terkait produk iklan obat dan makanan serta kerjasama dalam rangka pemberdayaan SDM penyiaran yang professional terutama dalam memproduksi iklan baik iklan layanan masyarakat maupun iklan komersial. 

”Kami sangat mengapresiasi kerjasama ini untuk kemajuan penyiaran di Nusa Tenggara Barat,”imbuhnya. 

(r3)

sumber ; mataram news Selasa, 17 Oktober 2017 16:32

Berbagi

Posting Komentar