Joni rawan, S.Pd., M.Si
Joni rawan, S.Pd., M.Si
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Kemenkeu Putuskan Santunan Petugas KPPS yang Meninggal Rp 36 Juta

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah memutuskan besaran santunan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta.

Petugas KPPS saat sedang melaksanakan tugas dalam sebuah TPS. (Foto: Istimewa)
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id pada Senin (29/4/2019), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengirimkan surat bernomor S-316/KMK.02/2019 kepada ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) terkait permintaan santuan bagi petugas KPPS tersebut.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arief Rahman Hakim, besaran santunan yang disetujui pemerintah melalui Menkeu adalah Rp36 juta untuk petugas KPPS yang meninggal dunia, Rp30,8 juta cacat permanen, Rp16,5 juta untuk luka berat, dan Rp8,250 juta untuk petugas dengan luka sedang.

“Besaran santunan ini berlaku sejak bulan Januari untuk petugas ad hoc KPU hingga berakhirnya masa kerja sesuai Surat Keputusan pelantikan/pengangkatan yang bersangkutan,” tulis Sri Mulyani dalam surat tertanggal 25 April 2019 itu.

Menkeu menekankan, agar pelaksanaan pemberian santunan ini tetap memperhatikan prinsip keadilan, kewajaran dan kepatutan, serta dengan memperhatikan ketersediaan pagu kegiatan berkenan.

“Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Untuk diketahui, hingga hari ini pukul 08.00 WIB, data KPU RI mencatat total ada 2096 petugas KPPS dari 34 provinsi yang meninggal dunia dan 2.151 orang sakit akibat kelelahan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Pemilu Serentak 17 April lalu. Sebagai bentuk kepedulian dari pemerintah, Kemenkeu memberikan santunan pada keluarga korban yang meninggal dunia.(*)

29/04/2019 - 17:03
Sumber : TIMESINDONESIA, JAKARTA

Berbagi

Posting Komentar