Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Selamat Dari Hukuman Mati, TKW Asal Sumbawa Kembali ke Rumahnya

Sumartini (41) binti M Galisung, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara, Kebupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya bisa tersenyum legah. Pasalnya, ia berhasil lolos dari hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi.

Sumartini (41) binti M Galisung, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara bertemu sanak keluarga
Berdsarkan informasi dari Imalawati Daeng combo, Staf Khusus Gubernur Bidang Ketenagakerjaan dan Perburuhan NTB menyebutkan, Sumartini dijatuhkan hukuman mati berawal dari, hilangnya anak majikannya selama 10 hari. Atas kehilangan tersebut, Sumartini bersama seorang temannya dituduh melakukan guna-guna dan sihir.

“Korban berangkat 2007, kerja di rumah majikan setahun empat bulan. Selama bekerja juga tetap digaji, tidak ada masalah. Namun baru ada masalah saat anak majikannya hilang. Maklum hukum yang berlaku di negara kita dan di di sana, kepercayaan juga mereka masih percaya akan adanya guna-guna dan sihir,” terangnya kepada awak media, Jum’at (26/04/2019) saat mengantarkan Sumartini pulang ke rumahnya di Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara, Sumbawa, NTB.

Lenjutnya, oleh majikannya Sumartini diminta untuk mengakui apa yang dituduhkan kepadanya, namun Sumartini menolak sebab ia tidak melakukan hal tersebut. Akhirnya dia dibawa ke hutan dan disekap serta dipukul, dengan niat Sumartini mengaku.

Namun lanjutnya, Sumartini tak kunjung mengakuinya sehingga ia dimasukan kedalam sebuah ruangan selama satu bulan. Di dalam ruangan tersebut ia di strum dan akhirnya ia terpaksa mengakui apa yang tida pernah ia lakukan demi melindungi hidupnya.

“Akhirnya dia mengaku daripada dia sakit dan mati tidak berguna disitu. Ketika dia mengaku direkam, dan itu yg dibawa ke pengadilan. Di pengadilan Riyadh dituntut dan divonis hukuman mati pada tanggal 7 Januari 2009” jelasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, KBRI melakukan banding. Kemudian berdasarkan regulasi yang panjang, sehingga pada bulan Desamber 2011 hukumannya diganti menjadi 10 tahun penjara dan 1000 kali rajam, dan sudah dijalani oleh Sunartini.

“Dari KBRI kita, Kemenlu RI di sana melakukan banding dengan regulasi yang panjang, sehingga ketika dideteksi secara medis, itu tidak terdeteksi. Karena itu sihir dan guna-guna. Dan kenyataannya anak itu tidak sakit. Selanjutnya, karena regulasinya begitu panjang, digantilah hukumannya divonis penjara 10 tahun dan dihukum rajam 1000 kali. Dilakukan hukum rajam setelah dipenjara desember 2011. Terhitung masa tahanan nya dari awal dari 7 Januari 2009,” paparnya.

“Dia keluar penjara tanggal 23 April, dan ketika mau keluar saja, majikannya masih menuntut untuk jangan dikeluarkan. Sehingga dia dikawal oleh polisi sampai ke atas pesawat. Dia dibawa pulang ke Jakarta tanggal 23 April, tanggal 25 ke Mataram, terus tadi malam kami jam 11 ke sini Sumbawa, dan tadi pagi kita serah terima ke Wakil Bupati, dan ada santunan. Kami merasa bertanggung jawab, saya selaku staf khusus gubernur yang menangani masalah ketenagakerjaan berkewajiban mengantar sampai ke rumah keluarganya. Dan kami tanggung jawab berikutnya seandai terjadi sakit, psikis dan lain sebagainya, kami dari pihak pemerintah siap menangani,” pungkasnya. (KS/aly)

Sumber : Kabarsumbawa.com

Berbagi

Posting Komentar