“Unsur
barang bukti dan alat bukti, yang menguatkan terkait adanya dugaan itu tidak
cukup. “Jika memang bukti tidak cukup, artinya proses hukum tidak dapat dilanjutkan atau proses hukumnya dihentikan, kata Koordinator Divisi Sengketa
Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Lukman Hakim S.IP., M.Si.
Lukman Hakim S.IP., M.Si. Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumbawa (Foto Doc. Liputan NTB) |
Menurut Lukman, keputusan proses
hukumnya dihentikan, berdasarkan pembahasan kedua, Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumbawa, yang tertuang dalam Berita Acara
Pembahasan Kedua Nomor : 001/BA-II/SG/PG/Kab.SBW/18.08/V/2019 Tanggal 01 mei
2019. Dan Temuan Nomor : 001/LP//PL/Kab/18.08/IV/2019 Tanggal 12 April 2019
yang ditanda tangani oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa.
Sentra
penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), Gakkumdu yang
terdiri atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan.
Lebih jelas
Lukman mengatakan, "untuk kasus dugaan Money Politik yang diduga dilakukan oleh Sdri.
Yuliana Caleg Partai NasDem Nomor urut 5 DPRD Kabupaten Sumbawa Dapil Sumbawa 1,
proses hukumnya telah dihentikan berdasarkan pembahasan karena tidak terbukti
dan tidak memenuhi unsur perbuatan pidana".
Lukman
berharap, kepada masyarakat, caleg, untuk tidak lagi memberikan tuduhan, karna
kami sudah melakukan proses hukum dengan benar.
Reporter
: Joni Irawan.