Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Dugaan Money Politik Caleg ini, Ternyata Tidak Terbukti

Liputan NTB – Dugaan money politik, yang diduga dilakukan oleh oknum Caleg dari Partai NasDem Dapil Sumbawa 1 (satu), ternyata tidak terbukti.

“Unsur barang bukti dan alat bukti, yang menguatkan terkait adanya dugaan itu tidak cukup. “Jika memang bukti tidak cukup, artinya proses hukum tidak dapat dilanjutkan atau proses hukumnya dihentikan, kata Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Lukman Hakim S.IP., M.Si.
Lukman Hakim S.IP., M.Si.
Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumbawa (Foto Doc. Liputan NTB)
Menurut Lukman, keputusan proses hukumnya dihentikan, berdasarkan pembahasan kedua, Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumbawa, yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Nomor : 001/BA-II/SG/PG/Kab.SBW/18.08/V/2019 Tanggal 01 mei 2019. Dan Temuan Nomor : 001/LP//PL/Kab/18.08/IV/2019 Tanggal 12 April 2019 yang ditanda tangani oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa.

Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), Gakkumdu yang terdiri atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan.

Lebih jelas Lukman mengatakan, "untuk kasus dugaan Money Politik yang diduga dilakukan oleh Sdri. Yuliana Caleg Partai NasDem Nomor urut 5 DPRD Kabupaten Sumbawa Dapil Sumbawa 1, proses hukumnya telah dihentikan berdasarkan pembahasan karena tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur perbuatan pidana".

Lukman berharap, kepada masyarakat, caleg, untuk tidak lagi memberikan tuduhan, karna kami sudah melakukan proses hukum dengan benar.

Reporter : Joni Irawan.

Berbagi

Posting Komentar