Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Kemenhub Diminta Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat dalam Seminggu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution hari ini mengumpulkan para pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk melakukan rapat terkait mahalnya harga tiket pesawat.
Ilustrasi pesawat. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/IM_photo
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengungkapkan hal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait penurunan tarif batas atas untuk maskapai Low Cost Carrier (LCC) serta maskapai full service.
"Kita akan evaluasi batas atas. Saya diberi waktu dalam waktu satu minggu akan menetapkan batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," kata Menhub Budi usai rapat di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/3).
Meski tidak diperbolehkan melakukan intervensi harga tiket, dia menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenhub berhak mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah.
"Jadi dalam UU itu disebutkan kemenhub dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, ada di pasal 127," ujarnya.
Beberapa pertimbangan tersebut di antaranya adalah daya beli masyarakat. Diharapkan dengan adanya penurunan tarif batas atas, harga tiket yang saat ini berlaku dapat berangsur turun.
"Kalau batas atas saya tetapkan 85 persen atau 80 persen, artinya penerbangan yang full service itu hanya bisa menetapkan 85 persen (paling mahalnya), dan dalam persaingan biasanya penerbangan yang lain itu menetapkan lebih rendah dari itu (tarif batas atas), jadi paling tidak ada satu penurunan dari situ," jelasnya. [azz]
Sumber : Merdeka.com - Senin, 6 Mei 2019 11:37 Reporter : Yayu Agustini Rahayu

Berbagi

Posting Komentar