Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Pemprov NTB Siapkan Rp 59 Milliar untuk THR

Bagi pemerintah daerah (pemda) yang belum punya dana bisa menunda pencarian tunjangan hari raya (THR). Uang THR biasa diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah Lebaran. “Bisa habis Lebaran tetapi tetap dibayar,” kata Plt Kepala Badan Penegelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB H Zainul Islam, kemarin  (20/5).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR. Meski begitu, Zainul memastikan tidak ada pemda di NTB yang tidak siap. Semuanya sudah menyiapkan dana THR bagi pegawai masing-masing. Sehingga para PNS di NTB tidak perlu khawatir.

Pemprov sendiri saat ini sedang memproses pencairan THR. Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) baru diajukan ke Biro Hukum NTB. Paling telat THR dicairkan 24 Mei mendatang. “Intinya sedang diproses,” kata Zainul.

Pemprov menyiapkan dana Rp 59 miliar. THR hanya akan diberikan kepada 14 ribu pegawai yang bertatus PNS. Sementara para honorer lingkup Pemprov NTB harus bersabar. Mereka tidak akan mendapat jatah THR seperti PNS.

”Honorer tetap tidak ada, mereka hanya mendapatkan gaji bulanan sesuai kontrak,” jelas Zainul Islam.

Dia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR, tunjangan setiap hari raya keagamaan itu hanya diberikan kepada PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Uang THR yang diterima termasuk gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. Bagi para honorer, dia berharap mereka tetap bekerja maksimal.

Masing-masing orang mendapatkan jumlah berbeda. Besaran THR disesuaikan dengan gaji yang diterima bulan April. Uang THR tersebut paling telat diterima para PNS 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Sebelumnya, Sekretaris BKD NTB Yus Harudian Putra menyebutkan, jumlah honorer pemprov tidak banyak. Yakni, 100 orang lebih honorer berstatus pegawai tidak tetap (PTT) dan 379 orang eks honorer K2.

BKN sudah menerima 223 orang honorer K2 menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang setara dengan PNS. Tahun ini mereka belum berhak mendapat THR sebab SK dan NIK belum keluar. (ili/r5)

(Liputan NTB Joni irawan)

Sumber : Lombokpost.net

Berbagi

Posting Komentar