Bagi pemerintah
daerah (pemda) yang belum punya dana bisa menunda pencarian tunjangan hari raya
(THR). Uang THR biasa diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah
Lebaran. “Bisa habis Lebaran tetapi tetap dibayar,” kata Plt Kepala Badan
Penegelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB H Zainul Islam, kemarin
(20/5).
![]() |
Pemprov sendiri
saat ini sedang memproses pencairan THR. Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub)
baru diajukan ke Biro Hukum NTB. Paling telat THR dicairkan 24 Mei mendatang.
“Intinya sedang diproses,” kata Zainul.
Sumber :
Lombokpost.net
Pemprov
menyiapkan dana Rp 59 miliar. THR hanya akan diberikan kepada 14 ribu pegawai
yang bertatus PNS. Sementara para honorer lingkup Pemprov NTB harus bersabar.
Mereka tidak akan mendapat jatah THR seperti PNS.
”Honorer tetap
tidak ada, mereka hanya mendapatkan gaji bulanan sesuai kontrak,” jelas Zainul
Islam.
Dia menjelaskan,
berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR, tunjangan setiap hari
raya keagamaan itu hanya diberikan kepada PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Uang
THR yang diterima termasuk gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. Bagi para
honorer, dia berharap mereka tetap bekerja maksimal.
Masing-masing
orang mendapatkan jumlah berbeda. Besaran THR disesuaikan dengan gaji yang
diterima bulan April. Uang THR tersebut paling telat diterima para PNS 10 hari
sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Sebelumnya,
Sekretaris BKD NTB Yus Harudian Putra menyebutkan, jumlah honorer pemprov tidak
banyak. Yakni, 100 orang lebih honorer berstatus pegawai tidak tetap (PTT) dan
379 orang eks honorer K2.
BKN sudah
menerima 223 orang honorer K2 menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja (PPPK) yang setara dengan PNS. Tahun ini mereka belum berhak mendapat THR
sebab SK dan NIK belum keluar. (ili/r5)
(Liputan
NTB Joni irawan)