Operasi gabungan salah satunya untuk meningkatkan penerimaan pajak (Suara NTB/bul) |
“Trennya masih cukup bagus dan rugi kalau tidak balik nama, karena akan merepotkan pemilik kendaraan,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah di Bapenda Provinsi NTB, Muh. Husni. Dengan total sebanyak 3.902 kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB, total PKB bertambah senilai Rp7,4 miliar. Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang masuk senilai Rp3,8 miliar.
Pemprov NTB, bekerjasama dengan stakeholdersnya terus melakukan penyisiran kendaraan-kedaraan luar daerah yang beroperasi di NTB. Imbauan, peringatan, dan melalui operasi gabungan yang dilakukan bersama aparat Kepolisian diharapkan menggugah pemilik kendaraan luar daerah untuk melakukan balik nama kendaraannya.
Secara keseluruhan, total potensi objek (kendaraan) yang ada di NTB pada tahun 2019 ini mencapai 1.418.320 unit dengan potensi PKB senilai Rp700,937 miliar lebih. Tahun 2018 lalu potensinya sebanyak 1.295.620 unit atau dengan poteksi PKB senilai Rp615,753 miliar lebih. Potensi objek pajak dari tahun lalu sebesar 9,47 % atau naik potensi PKBnya sebesar 13,83%.
Sejak Januari hingga Mei 2019, setiap bulan jumlah kendaraan baru yang ke luar dari dealer masing-masing 780 unit, 680 unit, 729 unit, 639 unit dan 671 unit. Terdiri dari kendaraan roda empat dan roda dua.
Menurut Muh. Husni, pada tahun 2019 ini, PKN ditargetkan masuk Rp403 miliar lebih. Sementara BBNKB ditargetkan Rp279 miliar lebih. Atau secara total targetnya Rp800 miliar, khusus dari kendaraan bermotor. Dari total target penerimaan pajak secara keseluruhan tahun 2019 ini senilai Rp1,3 triliun.
“Sampai sebelum akhir triwulan II, sudah terpenuhi 48 persen penerimaan pajak kendaraan bermotor. Realisasinya cukup bagus,” ujarnya. Untuk mengintensifkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, layanan Samsat diperpanjang dari pagi hingga malam hari.
Memperluas akses jangkauan dengan jemput bola. Lalu, kata Muh. Husni, memfasilitasi Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembayaran pajak kendaraan secara kolektif di kampung-kampung. “Dan yang penting adalah penegakan hukum, teguran, operasi gabungan, bahkan kalau memenuhi syarat bisa dilakukan penyitaan pajak,” ujarnya.
Bahkan dengan desa-desa, sudah dibangun kerjasama. Melibatkan aparat desa atau tenaga pendamping desa. Mulai di Lombok Utara, Lombok Timur, di Kota Mataram juga telah dilakukan dengan kepala lingkungan. Dan menyusul kabupaten lainnya. (bul)
www.liputanntb.id - Joni Irawan
Sumber : www.suarantb.com