liputanntb – Khususnya pengajuan permohonan
pembuatan Pasor baru bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), di Kantor Imigrasi
kelas II TPI Sumbawa Besar saat ini tidak dipungut biaya alias Gratis. “Permohonan
paspor tanpa biaya ini, hanya berlaku bagi TKI yang baru pertama kali atau belum
pernah mengajukan pembuatan paspor.
![]() |
Sumber Foto Net |
Kepala seksi lalu lintas dan izin tinggal
keimigrasian Ahmad Husny Amd.Im, S.H. yang ditemui awak media ini (27/6/2019)
membenarkan hal itu. Menurutnya, ”paspor yang tanpa biaya ini atau paspor biaya
nol rupiah ini, hanya diperuntukkan bagi TKI yang mengajukan pembuatan paspor
baru.” Sementara untuk yang sudah pernah membuat paspor hanya dikenakan biaya
perpanjangan sebesar seratus ribu rupiah. “kata Husny.
Husny yang didampingi kasubag TU imigrasi Edi
Sukriawan, S.H. menambahkan, untuk permohonan paspor baru tanpa biaya bagi TKI
ini, pihak imigrasi sumbawa besar sudah memberlakukannya sejak kemarin Rabu 26
Juni 2019 setelah dilakukan update terbaru sistem e_passport.
![]() |
Kasubag TU imigrasi Edi Sukriawan, S.H (kiri) - Kepala seksi lalu lintas dan izin tinggal keimigrasian Ahmad Husny Amd.Im, S.H. (kanan) |
Jadi dalam rangka evaluasi atas besaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah berlaku sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun
2016, maka pemerintah mengeluarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2019.
Dalam PP tersebut termasuk didalamnya adalah revisi
atas biaya pelayanan keimigrasian tahun 2019.