Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

HUSNI : Permohonan Paspor Baru Bagi TKI di Imigrasi Sumbawa Gratis // Reporter : Joni Irawan

liputanntb – Khususnya pengajuan permohonan pembuatan Pasor baru bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), di Kantor Imigrasi kelas II TPI Sumbawa Besar saat ini tidak dipungut biaya alias Gratis. “Permohonan paspor tanpa biaya ini, hanya berlaku bagi TKI yang baru pertama kali atau belum pernah mengajukan pembuatan paspor.

Sumber Foto Net
Kepala seksi lalu lintas dan izin tinggal keimigrasian Ahmad Husny Amd.Im, S.H. yang ditemui awak media ini (27/6/2019) membenarkan hal itu. Menurutnya, ”paspor yang tanpa biaya ini atau paspor biaya nol rupiah ini, hanya diperuntukkan bagi TKI yang mengajukan pembuatan paspor baru.” Sementara untuk yang sudah pernah membuat paspor hanya dikenakan biaya perpanjangan sebesar seratus ribu rupiah. “kata Husny.

Husny yang didampingi kasubag TU imigrasi Edi Sukriawan, S.H. menambahkan, untuk permohonan paspor baru tanpa biaya bagi TKI ini, pihak imigrasi sumbawa besar sudah memberlakukannya sejak kemarin Rabu 26 Juni 2019 setelah dilakukan update terbaru sistem e_passport.

Kasubag TU imigrasi Edi Sukriawan, S.H (kiri) - Kepala seksi lalu lintas dan izin tinggal keimigrasian Ahmad Husny Amd.Im, S.H. (kanan)
Jadi dalam rangka evaluasi atas besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah berlaku sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2016, maka pemerintah mengeluarkan PP Nomor 28 Tahun 2019  Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2019.

Dalam PP tersebut termasuk didalamnya adalah revisi atas biaya pelayanan keimigrasian tahun 2019.

Berbagi

Posting Komentar