Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejarah baru dengan menjebloskan satu
keluarga ke bilik tahanan karena tersangkut korupsi proyek Sistem Penyediaan
Air Minum (SPAM) Lampung.
Satu
keluarga tersebut adalah pasangan suami istri, Budi Suharto dan Lily Sundarsih,
serta anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.
KPK
mengeksekusi mereka ke bui, Kamis (30/5).
Proyek SPAM yang
melibatkan mereka adalah SPAM Lampung, SPAM Katulampa, SPAM Darurat, dan SPAM
Toba.
Korupsi Proyek SPAM (Dokumentasi Tim KPK) |
“Jaksa
KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana dalam kasus suap
terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah,” kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).
Budi
Suharto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang.
Sedangkan
Lily, Irene dan Yuliana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.
“Mereka
akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana
korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.
Budi
Suharto merupakan Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE)
Adapun
istrinya, Lily, merupakan Direktur PT WKE.
Sementara
anaknya, Irene adalah direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) bersama
dengan Yuliana.
Kedua perusahaan itu
milik satu keluarga.
Korupsi Proyek SPAM (Dokumentasi Tim KPK) |
Keempatnya
telah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta
Pusat karena terbukti bersalah menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta
Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Total
uang suap yang dialirkan sebesar Rp 4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000.
Pemberian
uang itu dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan
proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran proyek SPAM yang digarap
oleh PT WKE dan PT TSP.
Para
pejabat PUPR penerima suap itu adalah Kepala Satuan Kerja SPAM
Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot
Simaremare, dan PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah.
Kemudian
Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny
Sofyan Arifin.
“KPK
juga akan terus mencermati fakta yang muncul di persidangan terutama jika
terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat,” kata Febri.
Anggiat,
Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait
dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung,
Toba 1, dan Katulampa.
Korupsi
Proyek SPAM (Dokumentasi Tim KPK)
|
Lelang
diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
PT
WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek.
Fee
tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.
Pemberian
Rp500 Juta Jelang Lebaran
Saat
bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/4/2019), Pegawai
PT WKE Jemy Paundanan mengakui pernah menyerahkan Rp 500 juta kepada Kepala
SPAM Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare. (Dilansir
Kompas.com, 1 April 2019: Staf Pengusaha Akui Beri Rp 500 Juta ke Pejabat PUPR
Lampung Jelang Lebaran)
Korupsi
Proyek SPAM (Dokumentasi Tim KPK)
|
"Satu
kali, jumlah uangnya Rp 500 juta, menjelang Lebaran.Tidak tahu terkait proyek
apa, tapi menjelang Lebaran," ujar Jemy kepada jaksa Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2019).
Menurut
Jemy, penyerahan uang itu atas perintah Yuliana Enganita Dibyo.
Dalam
kasus ini, keempat terdakwa diduga menyuap empat pejabat yang bekerja di bawah
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain
Anggiat, tiga pejabat lain yang diduga menerima uang, yakni pejabat pembuat
komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah.
Kemudian,
Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Menurut
jaksa, uang diduga diberikan agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan
proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di
lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat
Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR. Proyek itu yang
dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.
(liputanntb.id - Joni Irawan)
Sumber : TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Jumat, 31 Mei 2019 14:38 WIB