Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Polemik Zonasi Sekolah

liputanntb - Setiap anak berhak atas pendidikan yang layak dan berkualitas.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 9 ayat (1) menyatakan ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya."
ilustrasi zonasi
Dalam hal penyelenggaraan Pendidikan Anak dan penyediaan Infrastruktur Pendidikan, serta ketersediaan Tenaga Pendidikan, pada dasarnya Pemerintah Indonesia telah melaksanakan dengan baik.

Ketersediaan anggaran pendidikan sudah mencapai lebih dari 20% APBN, sarana pendidikan sudah terdistribusi hingga ke pelosok desa, pendidikan Anak Usia Dini juga tumbuh subur di kampung dan dusun, partisipasi swasta /masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan juga sangat baik. Akan tetapi masih saja ada banyak tuntutan PEMERATAAN KUALITAS.

Sekolah bagus terkesan hanya untuk orang kota dan orang kaya. Itulah pandangan awam yang selalu melihat kekurangan.

Sesungguhnya Pemerintah juga sudah melaksanakan upaya peningkatan kualitas pendidikan dengan memperhatikan pemerataan. Upaya tersebut meliputi : perbaikan kurikulum, peningkatan kualitas sarana pendidikan, peningkatan kualitas dan kesejahteraan pendidik/ pengajar, mutasi /rotasi /promosi pendidik, dan yang terakhir adalah ZONASI.

Memang tidak mudah untuk peningkatan kualitas pendidikan dengan harmonis. misalnya, Perubahan kurikulum sering berbenturan dengan ketersediaan dan kualitas pendidik di beberapa daerah, Sehingga Kurikulum Pendidikan tahun 2013 hingga saat ini masih banyak mengalami kendala di beberapa daerah. Demikian pula masalah ZONASI sering berbenturan dengan tidak meratanya kualitas Sekolah, sehingga masyarakat memilih untuk menyekolahkan anaknya di sekolah yang lebih baik kualitasnya.

Tentunya Program Zonasi Sekolah mempunyai tujuan yaitu :

1) Mempercepat pelaksanaan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Tanah Air dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, maupun pendidikan masyarakat.

2) Menciptakan banyak sekolah favorit. Sistem zonasi difokuskan untuk daerah-daerah yang di zonasi itu tidak ada sekolah yang berkualitas.

3) Intervensi dalam bentuk program peningkatan kualitas guru, peningkatan sarana prasarana, perbaikan proses belajar mengajar, perbaikan kegiatan kesiswaan, dan lain-lain, sehingga ada sekolah bagus di setiap zona.

Komplain masyarakat terhadap program Zonasi sekolah. Berkembang persepsi masyarakat bahwa Zonasi bertujuan menghapus sekolah favorit, ini SALAH BESAR. Justru ZONASI Sekolah bertujuan menciptakan banyak sekolah berkualitas dengan berbagai intervensi. Yang dimaksud bukan menghapus Sekolah Favorit melainkan tidak boleh ada sekolah diperlakukan istimewa. Justru sekolah dipacu untuk berprestasi agar murid bisa belajar optimal.

Masalah program Zonasi sekolah justru karena dilaksanakan serentak dan disamaratakan.

Pemerintah harusnya memperhatikan TOPOGRAFI Indonesia, juga ketersediaan sarana dan prasarana di daerah, kalau semua daerah di Indonesia disamaratakan, akan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan ada pula yang diuntungkan, Imbasnya bagi mereka yang merasa dirugikan pasti akan protes, ya' akhirnya demo seperti di Grahadi Surabaya kemarin.

Masalah Topografi Sekolah, untuk SEKOLAH DASAR hampir tak ada masalah karena hampir setiap Desa bahkan Dusun ada sekolah, dan masyarakat cenderung menyekolahkan anaknya ke sekolah terdekat.

Sedangkan untuk tingkat SMP, sarana sekolah cenderung berada di pusat kecamatan dan tidak menyebar merata ke desa/ kelurahan. Sudah lumrah anak anak memilih ke sekolah yang banyak diminati dengan ranking Nilai Ujian Nasional. Di tingkat SMP ini mulai muncul penolakan ZONASI SEKOLAH. Karena setiap anak sudah memacu prestasi untuk bisa masuk sekolah yang diidamkan. Anak pasti sangat kecewa bila dihalangi masuk ke sekolah idaman gara gara alamat tempat tinggal.

Dan yang paling keras Penolakan Program Zonasi Sekolah adalah tingkat SLTA. Sudah lumrah berpuluh tahun bahwa kalau mau PINTAR dan Berprestasi maka harus sekolah di SMA TERBAIK di kota Kabupaten! Karena di kecamatan tempat tinggal tidak tersedia SMA yang memadai. _Bagi anak anak yang berprestasi, ZONASI menjadi belenggu_ yang membatasi anak untuk meraih prestasi yang lebih tinggi. Inilah dampak buruk Zonasi Sekolah yang harus dicarikan solusinya.

Sesungguhnya Zonasi tidak menghalangi anak berprestasi memilih sekolah di luar zona tempat tinggalnya. Sayangnya pembatasan daya tampung untuk anak berprestasi dari luar zona menjadi blunder yang menyesakkan dada. Oleh karena itu perlu ditambah daya tampung untuk anak berprestasi dari luar zona minimal sebesar 20%.

Dengan demikian anak anak berprestasi dari luar zona punya kesempatan lebih besar dan sekolah favorit masih tetap favorit dengan PRESTASI yang membanggakan.

ZONASI ITU BAIK, TAPI KESEMPATAN BERPRESTASI ITU PENTING!!

Oleh : dr.H. Minanurrahman dan Joni Irawan

Berbagi

Posting Komentar