liputanntb.id
– Ada hal yang berbeda di kegiatan apel pagi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI
Sumbawa Besar hari ini (10/6). Ya’ berbeda karna apel pagi kali ini adalah apel
pagi hari pertama Abdi Negara lingkup Imigrasi Sumbawa Besar untuk harus
kembali bekerja.
Foto Apel Pagi 10 Juni 2019 |
Kegiatan
apel pagi yang dipimpin kepala kantor Andy Cahyono Bayuadi, A.Md.Im., S.H., M.Si.
kali ini tidak seperti biasa “karena setelah Apel Pagi kami lanjutkan dengan
bersalaman sambil mengucapkan minal aidin walfaizin maaf lahir dan batin, tutur
Eddie Sukriawan, S.H. Kabag Tata Usaha yang didampingi Sulaiman, S.H. Kaur Umum
Imigrasi Sumbawa Besar.
Dikatakan
Eddi, bahwa hari ini senin 10 Juni 2019, adalah keharusan dan wajib bagi kami
pegawai untuk masuk kantor dan kembali bekerja, karna pada tanggal 27 mei 2019
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor B/26/M.SM.00.01/2019, serta Surat Edaran Sekretaris Jendral
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia nomor
SEK-03.KP.09.04 Tahun 2019 tanggal 29 mei 2019, dalam hal yang sama, yakni
memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) sesudah cuti bersama hari raya
idul fitri 1440H, maka selain para pegawai dipantau kami juga wajib
menyampaikan laporan kehadiran terkait surat dimaksud.
Dalam
surat yang bertujuan untuk mewujudkan penegakan disiplin ASN, dan optimalisasi
pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama hari raya idul fitri 1440H, mendorong
pegawai untuk masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10
Juni 2019.
Hasil
pantauan awak media ini, dari 35 orang pegawai, sesuai dengan laporan kehadiran
pegawai Imigrasi, yang hadir 34 pegawai dan 1 orang pegawai dalam kondisi
sakit.
lebih
lanjut Eddi menjelaskan, Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan
yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin
karena melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin PNS.
Sebagai
ASN mari kita mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, baik aturan secara
Nasional maupun di Internal kita masing-masing, ’harap Eddi.
Karna
jika kita ASN tidak mematuhi atau tidak masuk kerja sesuai aturan yang sudah
ditetapkan, maka kita harus siap dijatuhi
sanksi hukuman disiplin. Jelasnya.
Reporter
: Joni Irawan