Kepala
Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir mengatakan, selain sanksi
disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong.
"Sanksi
tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkap
Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/6/2019).
Dalam
PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu
ringan, sedang, dan berat.
Bentuk
hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis. Kemudian, hukuman
disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat,
dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.
Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemberian
sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK).
Sebagai
informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor
13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Cuti
bersama Hari Lebaran 2019 ditetapkan selama tiga hari, pada 3, 4, dan 7 Juni
2019. Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya
Natal pada 24 Desember 2019.
Cuti
bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS
Sumber : KOMPAS.com