Joni Irawan
Joni Irawan
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Kejari Sumbawa Hentikan Kasus Dana Reses

liputanntb.id - Kejaksaan Negeri Sumbawa akhirnya menghentikan penyelidikan  kasus dana reses DPRD Sumbawa. Alasannya tidak cukup bukti untuk meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan setelah melalui ekspose perkara Selasa, 19 November 2019 di Kejati NTB.

Dedi Irawan (Suara NTB/dok)
Ekspose dipimpin langsung Kajati NTB, Arif, SH, MM. Hadir dalam ekspose itu Kajari Sumbawa Iwan Setiawan, SH, MH dan jajaran.

‘’Dari hasil ekspose perkara dugaan penyimpangan dana reses DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2018,  kesimpulannya tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara,’’ kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, SH, MH, Selasa kemarin.

Kajari Sumbawa dalam paparannya saat ekspose, menyampaikan bahwa penyelidikan  sebelumnya berkaitan dengan empat mata anggaran. Diantaranya   makan minum sebesar 23.000.000,  ATK Rp4.500.000, biaya sewa tempat rapat sebesar Rp4.770.000, biaya dokumentasi dan dekorasi Rp1.630.000.

Dari anggaran tersebut dipergunakan untuk tiga kali reses, yaitu Bulan Maret, Juni, November  2018. Jumlah anggota Dewan sebanyak 45 orang dan 3 orang PAW.

Dijelaskan Dedi Irawan, dari hasil penyelidikan untuk biaya makan minum sebanyak tiga kali reses sejumlah Rp 786.624.000. Penyidik juga memaparkan, berdasarkan keterangan saksi bahwa seluruh peserta diberi  makan minum. Biaya makan minum telah dipergunakan sebagaimana peruntukannya, namun bukti  SPJ yang  digunakan adalah bukti lain yang seharusnya menggunakan NPWP di tempat membeli makan minum.

‘’Sehingga dari hasil audit BPK sejumlah uang tersebut harus dikembalikan,’’ papar Dedi Irawan.

Dalam rekomendasi BPK, menyerahkan LHP tersebut pada  Inspektorat untuk ditindaklanjuti.  Atas temuan itu, dilakukan klarifikasi, ternyata hanya 20 orang yang harus mengembalikan yaitu sebesar Rp 218.281.000.

“Rekomendasi BPK tersebut  telah dilaksanakan dengan menyetorkan ke kas negara pada PT.Bank NTB,” jelasnya.

Sementara penyelidikan untuk biaya  ATK, tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya, namun setiap kali reses masyakat meminta bantuan lain.

“Sehingga berdasarkan persetujuan dewan, dana ATK sebesar Rp 4.500.000, per anggota dewan dengan total Rp 648.000.000,  dialihkan untuk pembiayaan lain seperti pembelian genset desa, sound sistem, sembako, kursi, bahan bangunan lain lain.  SPJ-nya juga ada,’’ jelasnya.

Sedangkan biaya sewa  dan rapat serta dokumentasi telah dilaksanakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bahwa,  berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Tim Penyelidik Kejari Sumbawa menyimpulkan tidak ditemukan indikasi merugikan keuangan negara. “Peserta ekspose sependapat dengan Tim Penyelidik untuk dihentikan,” jelasnya. Namun demikian, jika dikemudian hari ditemukan bukti baru, maka penyelidikan dapat dibuka kembali. (ars)

www.liputanntb.id - Joni irawan
sumber : suarantb.com

Berbagi

Posting Komentar