Dedi Irawan (Suara NTB/dok) |
‘’Dari hasil ekspose perkara dugaan penyimpangan dana reses DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2018, kesimpulannya tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara,’’ kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, SH, MH, Selasa kemarin.
Kajari Sumbawa dalam paparannya saat ekspose, menyampaikan bahwa penyelidikan sebelumnya berkaitan dengan empat mata anggaran. Diantaranya makan minum sebesar 23.000.000, ATK Rp4.500.000, biaya sewa tempat rapat sebesar Rp4.770.000, biaya dokumentasi dan dekorasi Rp1.630.000.
Dari anggaran tersebut dipergunakan untuk tiga kali reses, yaitu Bulan Maret, Juni, November 2018. Jumlah anggota Dewan sebanyak 45 orang dan 3 orang PAW.
Dijelaskan Dedi Irawan, dari hasil penyelidikan untuk biaya makan minum sebanyak tiga kali reses sejumlah Rp 786.624.000. Penyidik juga memaparkan, berdasarkan keterangan saksi bahwa seluruh peserta diberi makan minum. Biaya makan minum telah dipergunakan sebagaimana peruntukannya, namun bukti SPJ yang digunakan adalah bukti lain yang seharusnya menggunakan NPWP di tempat membeli makan minum.
‘’Sehingga dari hasil audit BPK sejumlah uang tersebut harus dikembalikan,’’ papar Dedi Irawan.
Dalam rekomendasi BPK, menyerahkan LHP tersebut pada Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Atas temuan itu, dilakukan klarifikasi, ternyata hanya 20 orang yang harus mengembalikan yaitu sebesar Rp 218.281.000.
“Rekomendasi BPK tersebut telah dilaksanakan dengan menyetorkan ke kas negara pada PT.Bank NTB,” jelasnya.
Sementara penyelidikan untuk biaya ATK, tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya, namun setiap kali reses masyakat meminta bantuan lain.
“Sehingga berdasarkan persetujuan dewan, dana ATK sebesar Rp 4.500.000, per anggota dewan dengan total Rp 648.000.000, dialihkan untuk pembiayaan lain seperti pembelian genset desa, sound sistem, sembako, kursi, bahan bangunan lain lain. SPJ-nya juga ada,’’ jelasnya.
Sedangkan biaya sewa dan rapat serta dokumentasi telah dilaksanakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Tim Penyelidik Kejari Sumbawa menyimpulkan tidak ditemukan indikasi merugikan keuangan negara. “Peserta ekspose sependapat dengan Tim Penyelidik untuk dihentikan,” jelasnya. Namun demikian, jika dikemudian hari ditemukan bukti baru, maka penyelidikan dapat dibuka kembali. (ars)
www.liputanntb.id - Joni irawan
sumber : suarantb.com