Mantan Kades Belo Terjerat Kasus Korupsi DD
Mantan kades yang menjabat sejak tahun 2013 sampai 2019 ini diduga menggunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri. Ms diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan APBDes Belo tahun 2016 lalu sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 524 juta lebih.
Kapolres KSB AKBP Mustofa saat konferensi pers kemarin menjelaskan, berkas tersangka dugaan tindak pindana korupsi DD ini sebelumnya diserahkan Polres KSB ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Oleh kejaksaan, berkas tersebut dinyatakan lengkap, sesuai dengan surat Kajari Sumbawa Barat nomor B-56/N.2.16./Ft.1/11/2019 tertanggal 7 November 2019.
“Karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap, tersangka kita serahkan ke Lapas Mataram,’’ katanya.
Dalam kasus tersebut, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres KSB ikut mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya dokumen APBDes Belo Tahun 2016, berkas pencairan DD, alokasi dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak tahun 2016. Selain itu, polisi juga ikut mengamankan satu bundel print rekening koran, satu rekening BRI atas nama tersangka sendiri dan laporan pertanggungjawaban Desa Belo Tahun anggaran 2016.
Selain itu, polisi juga mengantongi hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi NTB dengan nomor 700/12X/ITSUS-INSP/2019 tertanggal 13 September 2019. Dimana dalam hasil audit tersebut, keuangan negara yang dirugikan akibat ulah mantan kades ini mencapai Rp 524 juta lebih.
Di dampingi Kasat Reskrim AKP Muhaemin, kapolres juga menjelaskan modus dan praktek korupsi yang dilakukan tersangka selama tahun 2016 lalu. Sebagai kepala desa, Ms saat itu menggunakan kewenangannya untuk mengelola sendiri dana tersebut. Ini dilakukan tersangka setelah tiga kali bendahara desa setempat mengundurkan diri. Tiga bendahara yang memegang kas keuangan desa menilai memilih mengundurkan diri, karena melihat sistem pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh oknum kades tersebut tidak sesuai ketentuan.
“Karena melihat ada yang janggal dalam pengelolaan keuangan desa, mereka (bendahara) kemudian mengundurkan diri. Bendahara yang mengundurkan diri ini ada tiga orang,’’ jelasnya.
Karena tidak memiliki bendahara, kades selaku kuasa pengguna anggaran kemudian mengelola dan menguasai anggaran tersebut. Dari sinilah, kemudian semua anggaran itu digunakan kades untuk memperkaya diri sendiri.
“Dalam kasus ini, kades sudah jelas menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri. Sehingga mengakibatkan kerugian negara,’’ paparnya.
Akibat perbuatannya, mantan kades Belo ini dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) sub a,b ayat (2) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi dan undang-undang perubahan tentang tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001. Tersangka sendiri terancam hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, penyidikan dalam kasus dugaan korupsi desa Belo ini dilakukan kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor LP/134/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019. Sejak itulah proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan kepolisian, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum kades hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres menambahkan, terkait dugaan korupsi DD, polisi juga saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat desa lain di KSB. Dua desa masih lidik, dua desa lagi saat ini sedang dilakukan cek fisik dan klarifikasi dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kapolres mengingatkan, pengelolaan DD termasuk menjadi salah satu atensi yang akan dilakukan kepolisian.
Hal ini sesuai dengan MoU antara kapolri, mendagri, kejaksaan dan kemendes terkait penggunaan DD. Polri sendiri dilibatkan secara langsung dalam pengawasaan penggunaan DD. Untuk itu, dirinya meminta kepada semua kepala desa berhati-hati dalam mengelola DD. Jika memang mengalami kesulitan dalam penggunaan DD, bisa dikoordinasikan dengan kepolisian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), inspektorat maupun kejaksaan.
“Kita berharap pengelolaan dana desa ini bisa tepat sasaran, tidak disalahgunakan untuk kepentingan dan memperkaya diri sendiri,’’ tambahnya. (far/r4)
www.liputanntb.id - Joni Irawan
sumber : lombokpost.net
Posting Komentar