EK- LMND, KPK -STN Sumbawa Gelar Aksi Tuntut Hapus BPJS Dan Wujudkan JAMKESRATA
Saat diwawancara Koordinator Lapangan ( koorlap) Afdhol ilhamsyah
Kami memandang BPJS dianggap gagal, hal ini juga dinilai menguras kantong rakyat, bahkan adanya Pepres no 75 tahun 2019 pemerintah menaikkan 100 persen setiap kelas BPJS. Dengan kondisi saat ini saja iuaran BPJS masih murah saja masih banyak yang menunggak, bagaimana nanti ketika akan dinaikkan maka hal ini sangat membebani rakyat.Terangnya
Dalam orasinya juga menyampaikan bahwa jaminan sosial, termasuk Jaminan kesehatan adalah hak seluruh Warga Negara Indonesia yang wajib dipenuhi oleh negara, sesuai Konstitusi (UUD 1945 ) dalam kerangka kemanusiaan yang adil dan beradab demi terwujudnya Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam ketentuan umum ( pasal 1 dan 3) UU Nomor 40/2004 dan pasal 19 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) yang memuat prinsip - prinsip asuransi telah menyalahi prinsip jaminan Sosial sesuai konstitusi. Sehingga pelaksanaanya menjadi bermasalah dan akan terus merugikan rakyat dan negara. Terangnya.
Sementara itu juga salah satu massa aksi Roni Septian Budi Kusuma menyampaikan kesehatan adalah kebutuhan publik bukan bicara untung rugi, justru sebelum adanya BPJS dengan masih menggunakan Jamkesmas dinilainya pelayanannya sangat bagus ketimbang BPJS hari ini. Perlu diketahui ini juga merupakan aksi serempak secara provinsi maupun secara nasional. Jelasnya
Maka dari itu bahwa pancasila antara sila pertama hingga kelima saling berhubungan, tentu Jamkesrata merupakan perwujudan Sila ke 5 pancasila yaitu keadilan Sosial bagi seluruh . bangun persatuan nasional, wujudkan kesejahteraan sosial mari menangkan pancasila. Teriaknya.
Pada kesempatan itu juga Bupati Sumbawa melalui Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Dr. H. Muhammad Iksan M.Pd menyampaikan sangat Apresiasi apa yang telah disampaikan beberapa tuntutan oleh EK - LMND dan KPK - STN Sumbawa semuanya sangat menarik dan merupakan pemikiran kita bersama, terutama mengenai kesehatan. Kita bisa melihat bahwa amggaran untuk kesehatan APBD sekitar 10 Persen. Terkait BPJS ini sudah diatur oleh Undang - undang dari pusar. Terkait nanti jika memang ada masyarakat ada yang sakit maka akan tetap dibantu melalui Jamkesda bagi yang tidak mengurus BPJS. Jelasnya
Kemudian iuran yang kita bayar itu merupakan iuran gotong royong. Tuntutan ini merupakan sangat cerdas dan kami akan tampung dan serahkan ke pemerintah pusat. Demikian.
Reporter liputanntb.id - Dediy S/Joni
Posting Komentar