Notification

×

Iklan

Iklan

Gubernur Zul : Kades Jangan Memperkaya Diri dengan Dana Desa!

Sabtu, 29 Februari 2020 | 2/29/2020 05:58:00 AM WIB Last Updated 2020-02-28T23:07:03Z

liputanntb.id - Para kepala desa (kades) diminta hati-hati mengelolaan dana desa.”Kades jangan memperkaya diri sendiri, apalagi menggunakan dana desa,” imbuh Gubernur NTB H Zulkieflimansyah saat menerima kunjungan kades Kabupaten Bima dan Dompu di pendopo gubernur NTB, kemarin (26/2).

Jika itu dilakukan, kades  harus siap-siap menerima konsekuensi hukumnya. ”Perbuatan itu akan mengganggu proses pembangunan,” katanya.

Gubernur meminta para kades di NTB memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. ”Kades adalah pelayan desa, dia melayani dan memikirkan kemajuan desa,” ujarnya.

Kades, kata Zul, harus fokus memikirkan sejumlah program untuk mendongkrak perekonomian masyarakat. Salah satunya program padat karya. ”Dana desa dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Program itu diharapkan memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat yang tidak mampu. ”Penggunaan dana desa harus diarahkan untuk menggerakkan sektor produktif,” katanya.

Sektor itu antara lain, pengelolaan produk pascapanen, industri kecil budi daya perikanan, desa wisata dan industrialisasi pedesaan. Sehingga mampu menjadi pengungkit ekonomi desa. ”Saya harap dana ini mendukung program unggulan Pemprov NTB, seperti industrialisasi, zero waste, dan revitalisasi posyandu,” kata Zul.

Dari Kabupaten Dompu yang hadir antara lain kades Sawe, Daha, Rasa Bou, Cempi Jaya, Kiwu, Ta’a dan Doromelo. Sedangkan dari Kabupaten Bima, di antaranya kades Naru, Kowo, Nae, Woja, Sangga dan Mandala.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Penduduk Catatan Sipil (DPMPD-Dukcapil) NTB Ashari mengimbau semua kades menggunakan dana desa dengan tepat. ”Jangan berinovasi sendiri di luar aturan,” imbuhnya.

Inovasi yang dimaksud yakni mengggunakan dana desa untuk keperluan lain, di luar APBDes. Misalnya, membangun musala desa, tetapi tidak tercantum di dalam APBDes. ”Penggunaan dana harus sesuai dengan perencanaan di dalam APBDes,” katanya.

Membelanjakan dana desa di luar programyang ada hanya bisa dilakukan bila mendapatkan rekomendasi bupati. ”Dengan begitu kita bisa terhindar dari masalah-masalah hukum yang ada,” katanya.

Tahun lalu, 20 kepala desa terkena kasus penyimpangan penggunaan dana desa. Kasus itu tersebar di semua kabupaten di NTB. Mereka rata-rata melakukan kesalahan administrasi. ”Itu karena ketidakpahaman aparat desa,” katanya.

Salah satunya kasus kepala desa di Sumbawa yang jadi buronan karena membeli mobil dengan dana desa. ”Tapi semua sudah diselesaikan,” tandasnya.

www.liputanntb.id - Joni irawan
sumber : lombokpost.net
×
Berita Terbaru Update