Notification

×

Iklan

Iklan

Masuk NTB, HP Turis Asing Wajib Didaftarkan

Jumat, 21 Februari 2020 | 2/21/2020 05:45:00 AM WIB Last Updated 2020-02-20T22:45:17Z

liputanntb.id - Uji coba  sistem deteksi International Mobile Equipment Identity (IMEI) telah selesain dilaksanakan pada 17 dan 18 Februari 2020 lalu.  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan tes lanjutan sebelum sistem  aktif pada  April 2020 mendatang.

“Uji coba case scenario untuk White List di Telkomsel Buaran kemarin (18/2) telah dilaksanakan dengan sangat baik,” kata Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Mochamad Hadiyana kemarin (19/2)

Sebelumnya, pada tanggal 18 Februari 2020 lalu, Kominfo melaksanakan uji coba case scenario untuk mekanisme Black List di sistem miliki operator PT. XL Axiata di XL Tower, Jakarta. Uji coba meliputi keandalan sistem dalam fungsi Equipment Identity Register (EIR) dalam mengenali IMEI yang tidak valid.

Hadiyana mengatakan, sebenarnya akan dilakukan uji performa Sistem EIR nasional yang berada di Kementerian Perindustrian yakni Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA).  “Tapi tidak jadi karena SIBINA belum bisa dioperasikan sebagaimana mestinya. Mudah-mudahan trial yang lengkap dapat dilaksanakan pada bulan Maret,” kata Hadiyana.

Uji coba sendiri sudah berlangsung dengan cukup memuaskan, kata Hadiyana. Semua case scenario diatasi dengan baik oleh sistem deteksi. Sebagai contoh, dalam sebuah use case,  pemindahan SIM Card kepada ponsel yang legal menyebabkan perangkat mendapatkan layanan telekomunikasi seluler.

Namun saat SIM Card dipindahkan pada pada ponsel yang belum terdaftar, Pemilik ponsel segera diperingatkan untuk melakukan klarifikasi dalam periode waktu tertentu lewat  SMS Notifikasi.  Klarifikasi dilakukan ke sistem SIBINA. “Dalam skenario ini, pemindahan SIM card pada perangkat ilegal menyebabkan perangkat tidak bisa digunakan oleh pelanggan,” jelasnya.

Contoh use case lainnya kata Hadiyana adalah penanganan kloning nomor IMEI. Dalam use case ini, sistem langsung memblokir perangkat yang teridentifikasi palsu dengan menempatkannya dalam daftar hitam. Sistem mengawinkan nomor SIM Card dengan ponsel yang memiliki nomor IMEI yang asli dan memasukkannya dalam daftar pengecualian. “Jadi  ponsel tersebut masih tetap mendapatkan layanan sinyal,” jelasnya.

Ada total 15 case scenario yang diujikan pada sistem deteksi nomor IMEI. Setelah uji coba selesai, maka sistem akan aktif pada April 2020 mendatang.

Hadiyana menambahkan, ponsel milik Wisatawan Asing yang sedang berkunjung ke Indonesia juga wajib didaftarkan ke sistem SIBINA agar bisa mendapatkan layanan sinyal selama berada di Indonesia. Dalam skema Black List, wisatawan diberi waktu untuk mendaftar supaya tidak terblokir. “Kalau lewat batas waktu tertentu tidak mendaftar maka perangkat selulernya akan terblokir,” ujarnya.

Hadiyana menyadari jika sistem pendaftarkan harus dibuat semudah mungkin agar tidak mengganggu kenyamanan berwisata. “Nanti kami kerja sama dengan Bea Cukai. Kalau perlu sudah ada sosialisasi sejak di pesawat mirip seperti custom declaration,” pungkasnya. (tau/JPG/r6)

liputanntb.id - Joni irawan
sumber : lombokpost.net
×
Berita Terbaru Update