I Gusti Putu Gede Ekawana (Suara NTB/why) |
liputanntb.id – Polda NTB tengah menyelidiki dua kasus yang diduga melibatkan kepala daerah, pertama kasus anggaran rumah dinas Bupati Lombok Utara. Kedua kasus anggaran KONI Kota Mataram tahun 2018. Dua kasus itu bakal masuk lemari arsip untuk sementara.
Kasus itu masih tahap penyelidikan. Penyidik Subdit III Tipikor masih mencari indikasi perbuatan melawan hukumnya. Begitu juga dengan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan, penyelidikannya kini masih jalan. Namun, nantinya akan dihentikan sementara.
“Kalau sudah jadi calon, kita rem dulu. Kita ndak bisa masuk,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Kebijakan itu untuk menjaga pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 agar berjalan kondusif. Penanganan kasus yang melibatkan calon kepala daerah, rentan dimanfaatkan pihak lain. Selain juga karena dapat memicu konflik. Kasus baru dibuka lagi setelah pesta demokrasi lima tahunan selesai.
“Biarkan Pilkada selesai dulu. Nanti bisa lanjut lagi. Tidak urus nanti apakah yang bersangkutan itu terpilih atau tidak,” terangnya.
Untuk kasus sewa rumah dinas Bupati/Wakil Bupati Lombok Utara, Polda NTB menyelidiki penggunaan anggarannya yang sebesar Rp2,4 miliar. Biaya item sewa rumah dinas per tahunnya Rp90 juta.
“Fasilitas-fasilitasnya itu sudah dikembalikan,” beber Eka.
Kemudian, anggaran pemeliharaan rutin rumah jabatan untuk bupati sebesar Rp437,7 juta, Belanja jasa kantor seperti telepon, air, dan listrik sebesar Rp408 juta. Belanja makan minum tamu termasuk harian pegawai yang sampai Rp1,43 miliar, sementara untuk wabup belanja makanan dan minuman mencapai Rp938 juta untuk satu tahun anggaran.
Sementara kasus anggaran KONI se-NTB tahun 2018, penyidik masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan. Yang paling awal digenjot anggaran KONI Kota Mataram. Sebanyak 12 cabor sudah diklarifikasi dari total 25 cabor. KONI Kota Mataram tahun 2018 lalu mengelola dana hibah sebesar Rp8 miliar. (why)
sumber : suarantb.com 2/3/2020