Dan KPU RI telah mengeluarkan surat keputusan no 258 dalam hal itu mengaktifkan kembali pilkada 2020 dan melanjutkan tahapan-tahapan yang sempat tertunda sebelumnya.
"Alhamdulillah kemarin telah dikeluarkan pkpu 5 tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal itu sudah tertata rapi tersusun sebagaimana jadwal pilkada sampai nanti penetapan calon terpilih sudah ada". ungkap Muhammad Wildan M,Pd ketua KPUD Sumbawa Besar.
Muhammad Wildan M,Pd ketua KPUD Sumbawa Besar. |
Lanjut Muhammad Wildan, mulai tanggal 15 Juni 2020 pilkada sudah mulai diaktifkan kembali dan terkait kapan pendaftaran bakal calon perseorangan maupun dari parpol itu akan dilaksanakan pada bulan September tanggal 4 sampai dengan tanggal 6.
Dan untuk calon Bupati dan wakil Bupati ditetapkan oleh KPU berdasarkan verifikasi semua administrasi bakal pasangan calon.
Setelah itu masa kampanye akan dilaksanakan selama 71 hari dan tanggal pencoblosan telah ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2020.
Dijelaskan ketua KPUD "Untuk strategi atau tahapan yang kami lakukan sudah ada di pkpu secara jelas dan tidak menggugurkan pkpu dan undang undang pilkada sebelumnya dan tetap mengikuti protokol kesehatan dalam mencegah covid 19 seperti menyediakan masker, hand sanitizer dan apd lainnya".
Harapan kami meminta respon dan keaktifan dari masyarakat, bahwa gong pilkada sudah dilanjutkan kembali mari bersama sama kita sukseskan pilkada 2020 di Kabupaten Sumbawa, dalam memilih Bupati dan wakil Bupati kita sebagai pemimpin 5 tahun kedepan.
Reporter : Wahyu AN.