Notification

×

Iklan

Iklan

Pungki Handoyo : Pengawasan Terhadap Orang Asing Tidak Berkurang

Jumat, 12 Juni 2020 | 6/12/2020 12:27:00 PM WIB Last Updated 2020-06-12T05:29:16Z
www.liputanntb.id - Penyebaran pandemi di sejumlah negara berdampak pada keterbatasan mobilitas warga dunia untuk menuju ke negara tertentu atau kembali ke negara asal. hal ini  terkendala pada ketersediaan/ketentuan alat angkut dan kebijakan peraturan keimigrasian. Dikutip dari fajar.co.id


Terkait hal tersebut telah diterbitkan Permenkumham No.11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara WNA Masuk Wilayah RI yang berlaku sejak tanggal 2 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Peraturan tersebut secara umum membatasi masuknya WNA ke Wilayah Indonesia dengan tetap tersedia pengecualian untuk hal-hal yang sifatnya darurat dan strategis nasional seperti keperluan medis dan diplomatik serta WNA yang telah memiliki Izin Tinggal sebelumnya dengan ketentuan memenuhi dokumen persyaratan standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Kakanim Imigrasi kelas II TPI Sumbawa Besar, Pungki Handoyo, S.H., M.H mengatakan dimasa pandemi Covid-19 ini, Kanim memang mengurangi volume pengawasan terhadap orang asing, hal ini dilakukan untuk menghindarkan pegawai terpapar Covid-19. Namun, pengawasan tidak berkurang karena Kanim tetap berkoordinasi dengan seluruh tim Pora yang ada.

Seperti pagi ini (Kamis, 11 Juni 2020) giat pengawasan terhadap orang asing pun akan kami lakukan dibeberapa kecamatan, seperti kecamatan lenannguar dan lunyuk.

Kakanim pun berharap, agar kegiatan ini, dapat menjadi perhatian sekaligus pengingat bagi masyarakat, bahwa dalam masa pandemi covid 19, tetap dilakukan pengawasan terhadap orang asing. Demikian

liputanntb - Joni irawan
×
Berita Terbaru Update