Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

MUI Sumbawa Pidanakan akun Facebook yang lecehkan Agama

www.liputanntb.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa, melaporkan akun facebook berinisial SMA, ke Polres Sumbawa atas dugaan penistaan agama. MUI menilai, status unggahan akun facebook tersebut meresahkan masyarakat terutama umat Islam.

Ketua MUI Sumbawa dan Kasat Reskrim
“Kami melaporkan itu, karena memang karena postingannya yang disebar melalui media sosial sangat meresahkan masyarakat dengan melecehkan sunnah nabi,” ungkap Ketua MUI Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, Rabu (9/7).

Dikatakan Syukri, penyataan SMA dinilai menyesatkan. Bahkan pelaku kerap mengunggah ayat Al Qur’an dengan terjemahan berbeda. “Unggahan tersebut membuat masyarakat resah. Atas hal itu, MUI Kabupaten Sumbawa, melalui Komisi Fatwahnya, melakukan kajian dan memutuskan untuk melaporkan akun tersebut kepada Polres Sumbawa,” katanya.

Selain itu, Komisi Fatwah MUI Sumbawa kata dia, banyak menemukan pernyataan yang menyesatkan di akun SMA. “Kan ini berhabahaya, bagi masyarakat, terutama umat Islam. Dia juga diduga cendrung ingkar sunnah,” terangnya. Maka dari itu, MUI mengambil langkah hukum.

Juga, yang bersangkutan sebelumnya pernah diproses hukum oleh Polda NTB atas kasus dugaan kasus penistaan agama. Namun, kata Syukri, belakangan ini, yang bersangkutan kembali mengulang perbuatannya.

“Kita berharap kepolisian mengambil satu tindakan hukum sesuai dengan apa yang diatur oleh undang-undang,” tukasnya.

Terpisah, Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Akmal Novian Reza membenarkan  laporan tersebut. Diterangkannya, saat ini, kasus dugaan penistaan agama tersebut  sudah  tahap penyidikan.

“Untuk perkembangan kasus dugaan penistaan agama ini, kami penyidik Reskrim Polres Sumbawa, saat ini sudah ditingkatkan sidik. Tentu masih kita dalami. Intinya sudah berkoordinasi sama ahli,” tandasnya.

sumber : kicknews.today

Berbagi

Posting Komentar