Joni Irawan
Joni Irawan
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Program Terobosan Disdikbud Sumbawa Laksanakan Penguatan Kasek dan Pengawas Melalui Diklat Khusus

LIPUTAN NTB - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sumbawa di bawah nahoda Sahril, M.Pd terus melakukan berbagai terobosan Inovatif berbasis peningkatan kompetensi bagi tenaga pendidik TK, SD dan SMP.


H. Sahril

Pada tahun 2021 ini, segera melaksanakan program penguatan kepala sekolah dan pengawas  untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi. Khusus kepala sekolah, harus memiki sertifikat kepala sekolah. 


Demikian benang merah perbincangan LiputanNTB.id melalui telepon dorasi 5 menit dengan Sahril, M.Pd usai shalat Jumat hari ini, 5 Februari 2021 pukul 14:40 WITA.


Dalam tahun ini, pihaknya merencanakan seleksi sebanyak 50 calon untuk tiga jenjang, TK, SD dan SMP. Setelah Diklat calon kepala sekolah, dilanjutkan Diklat calon pengawas, dengan peserta 50 orang. Mereka ini peserta yang sudah mengikuti seleksi substansi tahun 2020.


Dikatakan Sahril, program penguatan terbatas pada kepala sekolah yang sudah menduduki jabatan tersebut sampai dengan 9 April 2018. 


Karena itu, lanjutnya, calon peserta ada 6 orang. Yakni, jenjang TK 3, jenjang SD 2 dan jenjang SMP 1 orang. Enam peserta ini, sisa dari tahun 2020.


Adapun bagi yang sedang menduduki jabatan kepala sekolah setelah 9 April 2018 sampai hari ini (5/1/2021), menurut Sahril,  pola mendapatkan sertifikasi kepala sekolah ditempuh melalui jalur seleksi calon.


Khusus untuk kegiatan diklat calon kepala sekolah dan calon pengawas, anggarannya dari APBD dan dilaksanakan oleh Disdikbud Sumbawa bekerjasama dengan LP2KS-PS. Sedangkan program penguatan kepala sekolah, dilaksanakan langsung oleh LP2KS-PS, karena anggarannya langsung dari APBN.


"Ketiga program ini rencananya dilaksanakan sekitar April atau tergantung kesiapan Kemendikbud, dimana saat ini kami sedang melakukan komunikasi dengan Lembaga Pemberdayaan Pembinaan  Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LP2KS-PS) Kemendikbud selaku penanggung jawab kegiatan," ucapnya menutup perbincangan.


Dijelaskan Sahril, penunjukan atau pengangkatan jabatan kepala sekolah bagi sekolah swasta oleh pihak yayasan sekolah bersangkutan, harus mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian daerah, dalam hal ini Bupati Sumbawa.***DM212

Berbagi

Posting Komentar