Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Sidang di MK, KPU TOLAK GUGATAN JAROT - MOKHLIS

LIPUTAN NTB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa menampik dalil adanya sikap partisipan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah untuk memenangkan salah satu calon bupati dan wakil bupati Sumbawa dalam Pilkada 2020.



"Adanya tudingan dan klaim sikap partisipan Gubernur NTB untuk mempengaruhi perolehan suara adalah tidak benar," ujar kuasa hukum KPU Sumbawa Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa hasil pilkada, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, yang disiarkan secara daring.


Menurut dia, bukan pasangan nomor 4 Mahmud Abdullah-Dewi Noviany yang mendapatkan kemenangan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) yang wilayahnya dikunjungi Gubernur NTB, melainkan sejumlah pasangan calon lain.


Selanjutnya soal dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur NTB, Bambang Widjojanto mengatakan hal itu bukan merupakan kewenangan dari KPU Sumbawa untuk menjawab, karena tidak pernah menerima rekomendasi apa pun dari Bawaslu Sumbawa.


Lantaran menilai permohonan yang diajukan pasangan nomor urut 5 Syarafuddin Jarot-Mochlis tidak terbukti, KPU Sumbawa meminta MK untuk menolak permohonan itu.


"Termohon meyakini dan tetap berpegang pada hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara yang telah ditetapkannya serta tidak ada dasar dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan agar dilakukan pemilihan ulang atau setidak-tidaknya pemungutan suara ulang, karena tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan adanya dugaan pelanggaran yang serius yang dapat mempengaruhi suara atau hasil suara dari pasangan calon," kata Bambang Widjojanto.


Syarafuddin Jarot-Mochlis dalam permohonannya mendalilkan terdapat peran partisipan Gubernur NTB melakukan pelaksanaan program pengadaan ternak sapi di Kecamatan Labangka hingga pengadaan hand tractor, pompa air, serta alat tanam jagung yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB untuk pemenangan pasangan nomor urut 4.


Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Syarafuddin Jarot-Mokhlis siap menghadirkan 150 bukti tambahan dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, di Mahkamah Konstitusi (MK).


Tim Pengacara Jarot-Mokhlis, DA Malik, mengatakan mereka telah melalui mekanisme koreksi permohonan di MK. Sebanyak 52 bukti surat telah dinyatakan sah oleh mahkamah. Bahkan, tim kuasa hukum akan membawa 150 bukti surat tambahan untuk menguatkan dalil permohonan di MK.


"Proses kemarin koreksi permohonan dan pengesahan bukti surat. Sudah ada 52 bukti surat yang dinyatakan sah oleh mahkamah dan sekitar 150 bukti tambahan," kata Tim Pengacara Jarot-Mokhlis, DA Malik didampingi Sirra Prayuna dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot-Mokhlis saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mataram, Sabtu.


Bukti tambahan tersebut, kata DA Malik, berkaitan dengan indikasi penyimpangan di Pilkada Sumbawa.


"Prinsip menyangkut soal penguatan terhadap dalil yang kami mohonkan. Dukungan dalil yang kami sampaikan bahwa ada indikasi penyimpanan yang menguntungkan salah satu calon," katanya.


Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Jarot-Mokhlis, Sirra Prayuna. Ia mengatakan bahwa proses awal telah dilalui di MK, meskipun cukup berat untuk membuktikan dalil di MK, namun ia mengaku dapat menjalankan itu dengan baik.


"Saat sekarang tim PH sedang berjuang untuk membuktikan dalilnya. Tentu proses persidangan kami paling berat untuk membuktikan karena kami yang mendalilkan. Tapi proses sudah kami persiapkan dengan baik. Kami optimis," ujarnya.


"Semoga proses ini bisa dihormati semua pihak. Karena dalam sistem demokrasi satu-satunya instrumen bermartabat adalah peradilan," sambung pengacara kondang tersebut.


Dia berharap hasil dari proses persidangan di MK nantinya dapat diterima semua masyarakat Sumbawa.


"Kami berharap menghasilkan suatu putusan terbaik untuk masyarakat Sumbawa," ucapnya.


Sirra juga menanggapi rival dalam proses beracara di MK seperti Yusril Ihza Mahendra dan Bambang Widjojanto. Ia mengatakan mereka saling menghormati antara sesama advokat.


"Di antara 7 kabupaten kota yang Pilkada kemarin, Sumbawa paling ketat. Kami tidak ingin memproses dengan jalur tidak legal, sehingga kami proses melalui Bawaslu hingga MK. Kami optimis hasilnya akan baik," paparnya.


Sebelumnya, KPU Kabupaten Sumbawa menetapkan paslon nomor urut 4, H Mahmud Abdullah dan Dewi Noviani (Mo-Novi) sebagai peraih suara tertinggi dalam Pilkada Sumbawa.


Penetapan ini setelah dilakukannya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten di Hotel Sernu pada Rabu (16/12) hingga Kamis (17/12) lalu. Perolehan suara Mo-Novi selisih tipis dengan paslon Jarot-Mokhlis.


Berdasarkan Surat Keputusan KPU Sumbawa nomor 716/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/XII/2020, Mo-Novi meraih 69.683 suara. Disusul Paslon nomor urut 5 H Syarafuddin Jarot-H Mokhlis (Jarot-Mokhlis) dengan 68.801 suara. Dari perolehan suara ini, Mo-Novi unggul 882 suara dari Jarot-Mokhlis.


Kemudian posisi ketiga diraih paslon nomor urut 3, Talifuddin-Sudirman (Talif-Sudir) dengan dengan perolehan 51.169 suara. Posisi keempat paslon nomor urut 1, HM Husni Djibril-H Muhammad Ikhsan (Husni-Ikhsan) dengan perolehan 43.938 suara. Terakhir paslon nomor urut 2, Nurdin Ranggabarani-H Burhanuddin Jafar Salam (Nur-Salam) dengan perolehan 41.275 suara. @Didin Maninggara

Berbagi

Posting Komentar