Joni Irawan
Joni Irawan
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Pro Kontra di Dalam Demokrasi dan Partai Politik ( Opini )

(Tugas UAS, Nurfasari - Maha Siswa IISBUD)



Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki banyak partai politik (multipartai) di dalam sistem pemerintahannya, karena sesuai asas yang dianut Indonesia, yaitu Demokrasi.

 

Menurut KBBI, Demokrasi ini mempunyai 2 arti, seperti berikut ini :


Pertama, Demokrasi yaitu suatu bentuk atau sistem pemerintahan dimana seluruh rakyatnya ikut serta dalam memerintah, yaitu melalui perantara wakil-wakil terpilih mereka.

Kedua, Demokrasi adalah suatu gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, dan perlakuan yang sama buat semua warga negaranya.

 

Menurut salah satu para ahli yaitu Abraham Lincoln Demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam bahasa Inggris “from people, for people, and by people”. Makna dari pendapat Abraham Lincoln mengenai demokrasi adalah suatu pemerintahan yang terdapat dalam suatu Negara dipegang oleh rakyat atau dengan kata lain kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Kebijakan dibuat dari rakyat atau didasarkan kepada situasi dan kondisi rakyat yang tujuannya nanti kembali kepada rakyat itu sendiri.

 

Dikutip dari wikipedia Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

 

Dari seluruh penyataan diatas semua mengacu pada Kerakyatan yang dipimpin oleh khitmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan. Semua diselesaikan dengan musyawarah rakyat.

 

Namun dalam beberapa tahun terakhir ini kerap kali kita melihat begitu banyak keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat yang justru bertentangan dengan keinginan masyarakat-masyarakat itu sendiri.

 

Contohnya dalam hal ini saya ingin berfokus pada pro dan kontra menuju disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja, disini banyak sekali hal-hal yang bertentangan dengan keinginan dan kemauan masyarakat itu sendiri terhadapat apa yang di usulkan oleh elit-elit pemerintah.

 

Apa itu RUU Cipta Kerja?

RUU Cipta Kerja merupakan upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. UU Cipta Kerja merupakan bagian dari Omnibus Law. RUU tersebut menimbulkan kontroversi sejak awal pembahasan lantaran dianggap merugikan para pekerja atau buruh dan hanya mementingkan pemberi kerja atau investor.

 

Pemerintah dan DPR telah menyepakati Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna, 8 Oktober 2020 lalu. tujuh fraksi menyetujui RUU Cipta Kerja menjadi UU dan dua faksi menyatakan menolak.  RUU Cipta Kerja hanya salah satu dari Omnibus Law. Dalam Omnibus Law sendiri terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara RUU Cipta Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

 

Namun, Omnibus Law Cipta Kerja lah yang menjadi RUU yang paling banyak menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat dan dari berbagai kalangan.

 

Memang pemerintah ingin menciptakan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan. Namun pemerintah kurang melihat situasi lapangan para buruh, pihak pemerintah sendiri mengklaim bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

 

Disisi lain, Serikat buruh menganggap sejumlah pasal dari RUU Omnibus Law ini akan merugikan posisi tawar pekerja. Salah satu yang jadi sorotan yakni penghapusan skema upah minimum UMK yang diganti dengan UMP yang bisa membuat upah pekerja lebih rendah. Lalu, buruh juga mempersoalkan Pasal 79 yang menyatakan istirahat hanya 1 hari per minggu. Ini artinya, kewajiban pengusaha memberikan waktu istirahat kepada pekerja atau buruh makin berkurang dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Jika disahkan, pemerintah dianggap memberikan legalitas bagi pengusaha yang selama ini menerapkan jatah libur hanya sehari dalam sepekan. Sementara untuk libur dua hari per minggu, dianggap sebagai kebijakan masing-masing perusahaan yang tidak diatur pemerintah. Hal ini dinilai melemahkan posisi pekerja.

 

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi dari Universitas Andalas, Feri Amsar yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Omnibus Law mengatakan pihaknya siap membawa RUU Cipta Kerja untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika akhirnya disahkan oleh DPR dan pemerintah.


Dampak banyaknya partai politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Dampak positif


1. kemantapan infrastruktur politik

2. kemantapan suprastruktur politik

3. Pimpinan Nasional yang Kuat dan Berwibawa

4. Pemerintah yang Bersih, Efektif dan Efesien

5. Kesadaran Politik, Disiplin Nasional dan Dinamika Sosial


Dampak Negatif


1. Sistem pemerintahan yang tidak stabil,

2. Mudah terprovokasi

3. Tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah menurun

4. Penderitaan bagi rakyat

Berbagi

Posting Komentar