Joni Irawan
Joni Irawan
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

RSMA : SPM Juga Dapat Berfungsi Sebagai Tolak Ukur Pelayanan Minimum

LIPUTAN NTB, Sumbawa Besar - Pada hakekatnya rumah sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Rumah sakit adalah sarana kesehatan yang menyelanggarakan pelayanan kesehatan perorangan meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib.



Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit adalah panduan untuk melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian serta pengawasan mengenai  penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit. dilansir dari rsmanambai.ntbprov.go.id


SPM juga dapat berfungsi sebagai tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan rumah sakit kepada masyarakat.


Kesempatan itu, Senin (24/05/2021),

kepala Seksi Pengembangan Mutu Pelayanan Medik Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir, Rizal Husaeni, S.Kep.Ns., mengatakan, RSMA telah melaksanakan pembahasan mengenai SPM Rumah Sakit dalam rangka merevisi SPM sebelumnya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2016.


“SPM sebelumnya telah lima tahun dan kini harus direvisi. RSMA telah melaksanakan pembahasan untuk SPM yang baru dan sekarang drafnya sudah rampung. Segera akan kita ajukan drafnya ke Biro Hukum Setda Provinsi NTB,” kata Rizal Husaeni, S.Kep.Ns.


Setelah pengajuan draf Standar Pelayanan Minimal tersebut, selanjutnya akan dibahas dan dikonfirmasi kembali kepada RSMA apabila terdapat hal-hal yang perlu direvisi atau diperbaiki. Setelah semuanya diselesaikan, draf SPM Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat. Ungkap Rizal. Demikian


Reporter : Joni irawan

Berbagi

Posting Komentar