Joni Irawan
Joni Irawan
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Kemendag Blokir Ribuan Akun Jasa Pencetakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

LIPUTAN NTB - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memblokir ribuan produk dan jasa percetakan sertifikat vaksin melalui e-commerce. Masyarakat diminta waspada dan tidak tergiur dengan tawaran pencetakan sertifikat vaksin untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi.


Pengunjung scan barcode saat memasuki mal. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Seperti diketahui, sertifikat menjadi salah satu syarat berkegiatan untuk masyarakat di pusat perbelanjaan, khususnya untuk empat wilayah kota besar di Indonesia, seperti Kota Bandung, Semarang, DKI Jakarta dan Surabaya.


Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa Dan Bali.


Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Persyaratan Veri Anggrijono mengatakan, masyarakat yang ingin mengunjungi pusat perbelanjaan dan sudah disuntik vaksin Covid-19 cukup memindai barcode melalaui aplikasi #PeduliLindungi yang bisa diakses di ponsel pintar.


Artinya, sertifikat tersebut tidak perlu dicetak. Pasalnya, dalam proses pencetakan, penyedia jasa akan meminta tautan untuk mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19. Di dalamnya, terdapat beragam data pribadi yang tidak boleh ditunjukan secara sembarangan.


Jika sudah kadung mencetak dan menyerahkan tautan berisi sertifikat vaksin untuk pencetakan dan data pribadi disalahgunakan, maka masyarakat bisa mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Di sisi lain, pihaknya meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 di Indonesia secara daring. Kemendag pun bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).


"Ditjen PKTN telah melakukan proses take down tidak hanya sebatas link atau merchant, tetapi juga melakukan blokir keyword yang mengandung frase sertifikat vaksin, jasa cetak vaksin dan sejenisnya," ujar Veri melalui siaran pers yang diterima, Sabtu (14/8).


"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 keywords dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Kami juga mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri," tutur Dirjen PKTN.


Menurut Veri, pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan atau jasa.


Selain itu pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 wajib mematuhi aturan sesuai Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar, hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan termasuk dalam hal ini penggunaan data pribadi konsumen.


Ditjen PKTN berharap idEA konsisten dalam menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh merchant pada platform marketplace dan produk yang dijual sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.


"Kami meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan atau jasa sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Jika ditemukan penggunan data pribadi konsumen tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak akan segan untuk menindak sesuai ketentuan hukum," jelas Veri.


Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto mengatakan, pengawasan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform marketplace dilakukan untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia.


"Atau manipulasi data pribadi yang dapat dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat Vaksin palsu atau kepentingan lain yang dapat merugikan konsumen," kata Ivan. (mdk/cob) sumber : merdeka

Berbagi

Posting Komentar