Joni Irawan
Joni Irawan
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus

LIPUTAN NTB - Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi COVID-19 kepada ibu hamil terhitung mulai 2 Agustus 2021. Pemberian vaksin bagi ibu hamil ini untuk menekan angka keparahan bahkan kematian, mengingat ibu hamil berisiko tinggi apabila terpapar COVID-19. dilansir dari halaman Facebook Ppid RSMA.



Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Jadi, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.


Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin COVID-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.Dosis pertama vaksin COVID-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.


Yuk bantu Pemerintah menjadi 'pejuang' dalam memutus rantai penularan Virus ini dengan  tetaplah selalu menerapkan protokol kesehatan 6M ( Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan, Mendapatkan Vaksin, Membatasi Mobilitas dan Interaksi) semua ini merupakan upaya kita bersama untuk mencegah penyebaran covid- 19 ini. 


Reporter : Joni irawan

Berbagi

Posting Komentar