"Kalau misalnya seperti yang berkembang saat ini untuk memperkuat lembaga MPR yang kemudian memungkinkan memasukkan PPHN yang dulu disebut GBHN zaman lalu, gak ada hubungannya dengan itu. Tidak akan ada hubungannya antara amandemen dengan pelaksanaan Pemilu di 2024," katanya dalam diskusi di DPR RI, Jakarta, Kamis (2/9).
Dia mengungkapkan, selama tidak ada perubahan undang-undang, penyelenggaraan Pemilu tidak akan berubah. Saat ini tahapan Pemilu masih mengacu pada UU No.10 tahun 2016 dan UU No.7 Tahun 2017.
Namun, jika isu yang berkembang wacana tiga periode dan perpanjangan masa jabatan presiden bisa mempengaruhi Pemilu 2024. Saat ini belum karena tidak ada keputusan politik hukum.
"Tapi kalau kemudian dikembangkan dengan wacana tiga periode, dengan perpanjangan masa jabatan, ya sekali lagi selama itu belum jadi keputusan politik hukum tidak akan berpengaruh," ujar politikus Golkar ini.
Komisi II saat ini masih menyiapkan tahapan Pemilu 2024 berdasarkan undang-undang yang ada. Doli mengatakan, tak bisa melarang wacana amandemen.
"Jadi saya kira posisinya sudah clear, jadi kami dalam posisi yang sedang mempersiapkan berdasarkan undang-undang yang eksisting sekarang," tutupnya.
source : merdeka