Joni Irawan
Joni Irawan
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Bupati Berhentikan Direktur Perumdam Batulanteh


LIPUTANNTB.CO.ID
– Juniardi Akhir Putra, ST., S.ST. M.Kom resmi diberhentikan dari sabatannya sebagai Direktur Perumdam Batulanteh. Keputusan pemberhentian tertuang  dalam  Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa Nomor 381 Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022 tentang Pemberhentian Dirut Perumdam Batulanteh dan Penunjukan Dewan Pengawas dalam pelaksanaan tugas pengurusan Perumdam Batulanteh.

Hal ini disampaikan Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Batulanteh Dr. Dedi Heriwibowo dalam jumpa pers, Kamis (28/04/2022) sore di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa.

Menurutnya, pemberhentian yang bersangkutan berdasarkan beberapa alasan. Berdasarkan data dan informasi lanjutnya, dapat dibuktikan secara sah yang bersangkutan telah memenuhi alasan pemberhentian sesuai peraturan perundang-undangan. Yakni, tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada perusahaan.

Kemudian terlibat dalam pelanggaran pengadaan sarana berupa water meter sesuai dengan hasil audit dengan tujuan tertentu Inspektorat Kabupaten Sumbawa.

Berikutnya, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai direksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 huruf b dan huruf d sehingga tidak efektif lagi dalam menjalankan organisasi perusahaan.

Sebelum sampai pada keputusan tersebut Kata Ded, Bupati Sumbawa selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) Perumdam Batulanteh, melalui Dewan Pengawas telah melakukan berbagai upaya untuk mendalami kasus tersebut, mulai dari mencoba memfasilitasi pertemuan, melakukan pengumpulan data dan informasi, meminta kepada inspektorat untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu hingga memfasilitasi musyawarah dan mufakat antar direktur dan karyawan yang berkonflik.

Karenanya, untuk menjaga keberlangsungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batulanteh serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dalam waktu yang lama Pemerintah Daerah telah menetapkan sebagai pelaksana tugas pengurusan Perumdam Batulanteh sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Perda Nomor 6 Tahun 2019 sampai dengan terpilihnya Direktur Definitif. sourece : kabarsumbawa

Berbagi

Posting Komentar