Joni Irawan
Joni Irawan
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Disnakertrans NTB Terima Delapan Aduan Soal THR

Gde Putu Aryadi (Dewi/Lombok Post)

LIPUTANNTB.ID - Per 29 April 2022 atau H-3 Lebaran Idul Fitri 1443 H, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB telah menerima delapan aduan soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) secara online.

“Ada delapan aduan via online, tapi belum semua didukung data,” ucap Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, Jumat (29/4/2022).

Beberapa aduan diantaranya, lanjut Aryadi, ada pekerja yang protes lantaran hanya menerima THR sebesar Rp 165 ribu. Padahal masa kerja pekerja tersebut sudah tujuh bulan.

“Tapi (pelapor, red) tidak menjelaskan berapa gaji yang diterima setiap bulannya,” tambah mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika NTB ini.

Dinas pun telah mencoba menghubungi balik pelapor, namun belum ada respons atau tanggapan. Ada juga pengaduan dari dosen salah satu lembaga pendidikan tinggi swasta. Bahwa, dosen tersebut belum menerima gajinya selama dua bulan.

“Saat ini sedang proses klarifikasi oleh petugas posko. Petugas juga disiagakan di posko pengaduan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, perusahaan pemberi kerja dapat memberikan THR Keagamaan kepada karyawan tetapnya dengan nominal sebesar satu kali gaji.

“Perusahaan tidak boleh mencicil, tapi diberikan secara penuh jika ia sudah bekerja lebih dari satu tahun berturut-turut, karena pengusaha dinilai oleh pemerintah pusat sudah mampu,” tegasnya.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja yang baru bekerja beberapa bulan. Mereka berhak menerima THR sesuai dengan penghitungan lamanya masa kerja dikali gaji pokok dibagi 12 bulan.

“Kalau ada perusahaan yang terbukti belum berikan hak pekerjanya (THR, red) akan ada sanksi administratif,” tandasnya. (ewi/r10) sumber : lombokpost.jawapos

Berbagi

Posting Komentar