Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

1.700 Kilogram Daging Ayam & 500 Kilogram Telur, Ditahan Karantina Pertanian Sumbawa Selama Bulan Juli

LIPUTANNTB.CO.ID, Sumbawa Barat (21/07)  --  Karantina Pertanian Sumbawa Wilayah Kerja Pelabuhan Ferry Poto Tano kembali mengamankan 34 karung daging ayam yang diangkut menggunakan truck dan bus malam serta satu mobil pick up telur ayam.  Daging beku hampir 2 ton tersebut diamankan  lantaran tidak dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal.

"Berawal dari pemeriksaan rutin didermaga pelabuhan bersama instansi terkait  terhadap lalulintas kendaraan, petugas  kami mencurigai truck yang membawa sayur namun terdapat tetesan air dari es yang mencair " Kata Erin, selaku Dokter Hewan Karantina.

“Kecurigaan kami terenyata benar, truck tersebut selain mengangkut sayur juga berisi daging ayam beku dalam kemasan karung yang ditutup terpal untuk mengelabuhi petugas” lanjut Erin.

Erin menjelaskan setelah dicek dan dilakukan pemeriksaan organoleptik, daging tersebut sudah mulai mencair karena wadah pengemasan hanya diberi plastik dan dimasukkan ke karung putih dengan label tulisan "FRESH" dan diberi garis berwarna hijau , masing-masing karung memuat 50 kg muatan daging ayam beku

"Menurut pengakuan pemilik, hampir setiap hari melakukan pengiriman, sehari rata-rata 1.5 ton hingga 2 ton pengiriman, namun pengiriman kali ini yang jumlahnya besar karena meningkatnya daya konsumsi masyarakat usai idul adha, masyarakat yang mayoritas mengkonsumsi daging sapi beralih ke daging ayam sebagai alternatif lain bahan pangan". Pungkasnya

Erin menjelaskan, langkah yang diambil selanjutnya dilakukan penahanan sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku, karena melakukan pengiriman daging ayam beku tanpa disertai dokumen.

Sementara Kepala Karantina Pertanian Sumbawa, drh. Ida Bagus Putu Raka Ariana menjelaskan setelah dilakukan penahanan,  diberikan edukasi dan sosialisasi kembali kepada pemilik media pembawa agar melalulintaskan komoditas pertanian secara benar dan legal.

“Dalam jangka waktu 3X24 jam untuk melengkapi dokumen, namun jika tidak melengkapinya maka selanjutnya dilakukan penolakan dan dikembalikan ke daerah asal ataupun kami musnahkan jika sudah tidak layak konsumsi” lanjut Raka.

"Kami mengajak semua lapisan masyarakat agar melapor kepada petugas karantina jika membawa atau mengirim komoditas pertanian seperti daging olahan agar terjamin kesehatannya dan sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang no 21 tahun 2019 tentang karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan" pungkas Raka. (rilis) joni irawan

Berbagi

Posting Komentar