LIPUTANNTB.CO.ID - KUR (Kredit Usaha Rakyat) yaitu pembiayaan yang diberikan untuk individu/perseorangan yang sedang menjalankan usaha produktif baik secara mandiri maupun kelompok usaha maupun berbadan usaha.
Salah satu yang menyediakan KUR yaitu Bank Rakyat Indonesia ( BRI). Akan tetapi selain fasilitas pembiayaan yang diberikan, debitur juga harus berkomitmen membayar angsuran secara tepat waktu.
Namun ada
saja yang terlambat membayar, karena bermasalah dengan keuangan yang
dimilikinya. Apabila tidak membayar KUR,
pada umumnya debitur akan dikenakan denda oleh pihak BRI.
Selain denda
keterlambatan angsuran KUR,
debitur pun perlu tahu apa saja sanksi kredit macet KUR BRI. Kredit macet atau Non Performing
Loan (NPL) merupakan istilah yang diberikan apabila nasabah tidak mampu
membayar sejumlah angsuran pokok dan bunga.
Apabila
tidak mampu membayar angsuran KUR sesuai
perjanjian, maka sistem akan mencatat dan akibatnya debitur sulit memperoleh
pinjaman di kemudian hari.
Dampak dari
kredit macet ini dapat berimbas terhadap kedua belah pihak, yaitu debitur
maupun pihak bank. Pihak debitur
setidaknya akan memperoleh teguran berupa surat peringatan dari Bank BRI
Lalu apabila
ternyata debitur tidak mampu membayar, kemungkinan besar jaminan KUR bisa dilelang. Kemudian sanksi
apa sajakah apabila debitur tidak membayar KUR BRI dengan tepat waktu. Berikut
ini adalah penjelasannya.
Memberikan
Surat Peringatan Jika Tidak Membayar KUR BRI
Jika setelah
tenggat waktu yang sudah ditentukan dengan pemberian surat teguran namun pihak
debitur masih saja belum mau untuk merespon baik.
Maka
pihak bank umumnya akan
segera mengirimkan surat peringatan yang mana surat tersebut termasuk dalam
kategori teguran yang lebih keras.
Serta
pihak bank juga akan
langsung menurunkan status kredit debitur menjadi lebih rendah lagi. Akan
tetapi, pemberian sanksi kredit macet berupa surat ini akan dilakukan sebanyak
3 kali dalam tiga minggu.
Ketentuan SP
pertama yang diberikan oleh pihak bank kepada
debitur itu berisi penurunan status kredit. Status tersebut berubah menjadi
bentuk kurang lancar dan sedang dalam perhatian khusus.
Apabila
dalam waktu satu minggu sesudah dikirimnya surat peringatan pertama, masih
dilihat belum ada balasan maupun respon dari pihak debitur.
Maka
pihak bank akan kembali
mengirimkan SP 2 yang isinya berupa penurunan status kredit dari kredit yang
kurang lancar menjadi kredit yang diragukan.
Jika SP 2
itu pun tidak direspon oleh pihak debitur dan peminjam tidak mau menunjukkan
niat baik. Maka SP 3 pun akan kembali dikirim dan isinya berubah menjadi status
debitur menjadi kredit macet.
Penyitaan
Aset
Jika semua
SP diatas belum juga dihiraukan oleh pihak debitur, maka sanksi kredit macet
yang biasanya pihak bank tidak
akan lagi memberikan surat maupun peringatan apapun.
Pihak bank lebih memilih tindakan yang
tegas yaitu seperti berupa penyitaan aset yang nantinya akan diamankan sebagai
jaminan kredit.
Sebenarnya
bentuk pengamanan aset ini tidak disebut sebagai bentuk penyitaan. Namun aset
tersebut akan diawasi oleh pihak bank,
dimana sekitar bangunan aset debitur tersebut akan diberikan pemasangan plang.
Sebagai
pemberitahuan objek tersebut akan dipakai sebagai jaminan dan tidak boleh lagi
ditempati oleh si debitutur itu lagi.
Resiko Jika
Tidak Membayar KUR BRI
Ada beberapa
resiko yang harus diterima oleh nasabah yang menunggak angsuran sampai
berbulan-bulan, yakni nama nasabah akan di blacklist oleh bank BRI.
Dengan nama
nasabah tersebut di blacklist, maka nasabah tersebut tidak dapat mengajukan
pinjaman KUR atau produk
pinjaman lain di bank-bank yang ada di Indonesia.
Hal ini
dikarenakan setiap bank mempunyai
akses BI Checking untuk mengecek riwayat para nasabah bank yang ada di seluruh dunia.
Apabila nasabah tersebut sering menunggak angsuran pinjaman bank, maka sudah bisa dipastikan
pihak bank akan berpikir
2 kali untuk memberikan pinjaman kepada nasabah tersebut.
Itulah
beberapa sanksi apabila kamu telat membayar KUR BRI. Maka dari itu, jika kamu mempunyai
pinjaman KUR di BRI, alangkah baiknya untuk selalu
menyetorkan angsuran per bulan secara tepat waktu dan rutin sebelum jatuh
tempo.
Hal ini
dilakukan agar kamu tidak di blacklist oleh pihak bank, karena nantinya akan dicap
sebagai kreditur bermasalah. Ini juga akan memudahkan kamu dikemudian hari
apabila akan melakukan kredit rumah maupun kendaraan.
Itulah 3
Risiko Jika Tidak Membayar KUR BRI, semoga bermanfaat.***source
:baaca.id