Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Hati-hati, Ini 3 Risiko Jika Tidak Membayar KUR BRI

LIPUTANNTB.CO.IDKUR (Kredit Usaha Rakyat) yaitu pembiayaan yang diberikan untuk individu/perseorangan yang sedang menjalankan usaha produktif baik secara mandiri maupun kelompok usaha maupun berbadan usaha.

Salah satu yang menyediakan KUR yaitu Bank Rakyat Indonesia ( BRI). Akan tetapi selain fasilitas pembiayaan yang diberikan, debitur juga harus berkomitmen membayar angsuran secara tepat waktu.

Namun ada saja yang terlambat membayar, karena bermasalah dengan keuangan yang dimilikinya. Apabila tidak membayar KUR, pada umumnya debitur akan dikenakan denda oleh pihak BRI.

Selain denda keterlambatan angsuran KUR, debitur pun perlu tahu apa saja sanksi kredit macet KUR BRI. Kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) merupakan istilah yang diberikan apabila nasabah tidak mampu membayar sejumlah angsuran pokok dan bunga.

Apabila tidak mampu membayar angsuran KUR sesuai perjanjian, maka sistem akan mencatat dan akibatnya debitur sulit memperoleh pinjaman di kemudian hari.

Dampak dari kredit macet ini dapat berimbas terhadap kedua belah pihak, yaitu debitur maupun pihak bank. Pihak debitur setidaknya akan memperoleh teguran berupa surat peringatan dari Bank BRI

Lalu apabila ternyata debitur tidak mampu membayar, kemungkinan besar jaminan KUR bisa dilelang. Kemudian sanksi apa sajakah apabila debitur tidak membayar KUR BRI dengan tepat waktu. Berikut ini adalah penjelasannya.

Memberikan Surat Peringatan Jika Tidak Membayar KUR BRI

Jika setelah tenggat waktu yang sudah ditentukan dengan pemberian surat teguran namun pihak debitur masih saja belum mau untuk merespon baik.

Maka pihak bank umumnya akan segera mengirimkan surat peringatan yang mana surat tersebut termasuk dalam kategori teguran yang lebih keras.

Serta pihak bank juga akan langsung menurunkan status kredit debitur menjadi lebih rendah lagi. Akan tetapi, pemberian sanksi kredit macet berupa surat ini akan dilakukan sebanyak 3 kali dalam tiga minggu.

Ketentuan SP pertama yang diberikan oleh pihak bank kepada debitur itu berisi penurunan status kredit. Status tersebut berubah menjadi bentuk kurang lancar dan sedang dalam perhatian khusus.

Apabila dalam waktu satu minggu sesudah dikirimnya surat peringatan pertama, masih dilihat belum ada balasan maupun respon dari pihak debitur.

Maka pihak bank akan kembali mengirimkan SP 2 yang isinya berupa penurunan status kredit dari kredit yang kurang lancar menjadi kredit yang diragukan.

Jika SP 2 itu pun tidak direspon oleh pihak debitur dan peminjam tidak mau menunjukkan niat baik. Maka SP 3 pun akan kembali dikirim dan isinya berubah menjadi status debitur menjadi kredit macet.

Penyitaan Aset

Jika semua SP diatas belum juga dihiraukan oleh pihak debitur, maka sanksi kredit macet yang biasanya pihak bank tidak akan lagi memberikan surat maupun peringatan apapun.

Pihak bank lebih memilih tindakan yang tegas yaitu seperti berupa penyitaan aset yang nantinya akan diamankan sebagai jaminan kredit.

Sebenarnya bentuk pengamanan aset ini tidak disebut sebagai bentuk penyitaan. Namun aset tersebut akan diawasi oleh pihak bank, dimana sekitar bangunan aset debitur tersebut akan diberikan pemasangan plang.

Sebagai pemberitahuan objek tersebut akan dipakai sebagai jaminan dan tidak boleh lagi ditempati oleh si debitutur itu lagi.

Resiko Jika Tidak Membayar KUR BRI

Ada beberapa resiko yang harus diterima oleh nasabah yang menunggak angsuran sampai berbulan-bulan, yakni nama nasabah akan di blacklist oleh bank BRI.

Dengan nama nasabah tersebut di blacklist, maka nasabah tersebut tidak dapat mengajukan pinjaman KUR atau produk pinjaman lain di bank-bank yang ada di Indonesia.

Hal ini dikarenakan setiap bank mempunyai akses BI Checking untuk mengecek riwayat para nasabah bank yang ada di seluruh dunia. Apabila nasabah tersebut sering menunggak angsuran pinjaman bank, maka sudah bisa dipastikan pihak bank akan berpikir 2 kali untuk memberikan pinjaman kepada nasabah tersebut.

Itulah beberapa sanksi apabila kamu telat membayar KUR BRI. Maka dari itu, jika kamu mempunyai pinjaman KUR di BRI, alangkah baiknya untuk selalu menyetorkan angsuran per bulan secara tepat waktu dan rutin sebelum jatuh tempo.

Hal ini dilakukan agar kamu tidak di blacklist oleh pihak bank, karena nantinya akan dicap sebagai kreditur bermasalah. Ini juga akan memudahkan kamu dikemudian hari apabila akan melakukan kredit rumah maupun kendaraan.

Itulah 3 Risiko Jika Tidak Membayar KUR BRI, semoga bermanfaat.***source :baaca.id

Berbagi

Posting Komentar