Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Dikasih Nginap, Pria ini Malah Curi Motor Pemilik Rumah

DIBAWA KE TAHANAN: Kedua pelaku pencurian sepeda motor di gelandang polisi. Keduanya saat ini diamankan di Polsek Kediri. (HABIBUL ADNAN/LOMBOK POST)


LIPUTANNTB.CO.ID - Jangan terlalu cepat percaya dengan orang yang sok akrab. Sebab, bisa saja orang tersebut punya niat tidak baik.


Seperti yang dialami oleh Muhammad Zaenudin. Pria asal Dusun Rumak Timur Selatan, Desa Rumak, Kecamatan Kediri itu, sepeda motornya dicuri oleh orang yang nginap di rumahnya.


Pada Januari 2022 lalu, seseorang berinisal S bermalam di rumah Zaenudin. S merupakan teman akrab dari adik kandung Zaenudin. Tetapi bukannya malah berterimakasih karena sudah dikasih bermalam, S malah menggondol sepeda notor pemilik rumah pada pagi harinya.


“Sekarang terduga pelaku berinisial S sudah berhasil kita amankan, dia diamankan pada tanggal 27 Juni 2022 lalu,” jelas Kapolsek Kediri AKP Heri Santoso pada press rilis kemarin (4/8).


Heri mengatakan, ketika kejadian, sepeda motor korban sedang terparkir di garasi rumahnya. Saat itu, Zaenudin sedang tidak ada di rumahnya karena pergi jualan. “Sekitar pukul 10.00, korban di telepon oleh istrinya, dan memberitahukan bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di garasi,” jelasnya.


Mengetahui sepeda motor Beat Nopol DR 3562 HS miliknya sudah hilang, Zaenudin langsung melapor ke Polsek Kediri. Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.


Polisi akhirnya berhasil mengamankan S. Pelaku merupakan warga Dusun Ganjar, Desa Mareje, Kecamatan Lembar. Setelah dilakukan pendalaman, polisi kembali mengamankan satu terdua pelaku lain, yaitu AN, warga Dusun Jelatang Sedenggang, Desa Sekotong Timur, Kecamatan Lembar.


AN berperan sebagai penadah. Heri mengaku, AN lah yang membeli sepeda motor curian itu kepada S dengan harga Rp 1,5 juta. AN diamankan ketika sedang duduk di pinggir jalan Jelateng.


“Setelah diinterogasi, dia mengaku telah membeli, mengubah warna, menyimpan dan memakai sepeda motor tersebut. Dia juga mengakui sudah sering membeli dan menjual sepeda motor bodong,” kata Heri.


S Disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Sedangkan AN melanggar pasal 480 KUHP tentang dugaan tindak pidana persekongkolan kejahatan atau penadah. Dia diancam hukuman penjara paling lama  empat tahun.


Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan dua sepeda motor. Selain beat milik Zaenudin, polisi juga menyita satu unit sepeda motor honda CB150R warna hijau, yang juga diduga hasil kejahatan. (cr-bib/r3) sumber : lombokpost.jawapos

Berbagi

Posting Komentar