Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

KPU Rancang Maksimal 300 Pemilih di Tiap TPS Pada Pemilu 2024

Foto: KPU rapat dengan Komisi II DPR (Nahda/detikcom)

LIPUTANNTB.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya merancang maksimal 300 pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024. Hasyim menyebut jumlah pemilih itu ditentukan berdasarkan simulasi dan pelaksanaan Pemilu 2019 lalu.


"Betul bahwa di undang-undang Pasal 350 ditentukan jumlah pemilih per-TPS paling banyak 500. Pada praktiknya di PKPU sebenarnya bukan di topik ini di pemungutan suara walaupun sudah diawali di topik penyusunan daftar pemilih itu dialokasikan per-TPS 300," kata Hasyim saat rapat dengan Komisi II DPR, Senin (3/10/2022).


Hasyim menjelaskan hasil simulasi yang dilakukan KPU pada saat menyiapkan Pemilu 2019 lalu. Menurutnya, para pemilih membutuhkan waktu 5 hingga 7 menit untuk mencoblos lima surat suara.


"Berdasarkan simulasi yang dilakukan KPU pada waktu menyiapkan Pemilu 2019, dalam pemilu serentak yang memilih 5 jenis pemilu, itu rata-rata durasi yang digunakan pemilih 5 sampai 7 menit di TPS. Katakanlah 1 surat suara 1 (menit) , 5 surat suara berarti 5 menit," jelas Hasyim.


Hasyim kemudian menuturkan jika ada 300 pemilih dalam satu TPS, maka total waktu yang diperlukan mencapai 1.500 menit atau 25 jam. Dia menyebut dengan keberadaan 4 bilik di TPS, durasi pencoblosan diperkirakan sekitar 6 jam.


"300 pemilih kali 5 menit 1500 menit. Kalau dikonversikan menjadi jam, sekitar 25 jam, tapi di TPS kan ada 4 bilik, pada waktu bersamaan 25 jam dibagi 4 bilik, 6 jam durasi pemilu kita di TPS jam 7 hingga 13 sekitar 6 jam. Jadi kalo dilebihkan dari 300 (pemilih) berat, itu berdasarkan simulasi dan sudah kita praktikan di Pemilu 2019," ujarnya.


iklan 


Menurutnya, setiap TPS dioperasionalkan untuk melayani setiap pemilih. Oleh karena itu, Hasyim melihat setiap TPS harus dirancang jumlah pemilih maksimal 300 orang.


"Sehingga maksimal TPS adalah 300. Kalau di bawahnya sesuai kondisi. TPS kan dioperasionalkan untuk melayani pemilih sehingga penempatannya didekatkan dengan pemilih tinggal," ucap Hasyim.


Sementara itu, Hasyim melihat untuk Pilkada 2024 nanti, jumlah pemilih maksimal per TPS mencapai 500 orang, atau lebih rendah dari ketentuan. Menurutnya, hal itu juga sesuai dengan kesepakatan ketika pilkada serentak di masa pandemi COVID-19.


"Kalau pilkada di Undang-Undang Pilkada paling banyak jumlahnya 800. Dalam situasi COVID kemarin kita sepakati paling banyak 500," ucapnya. source detik.

Berbagi

Posting Komentar